Biduan Nayunda Kembalikan Uang Rp 70 Juta dari SYL ke KPK

11 Juli 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedangdut Nayunda Nabila bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedangdut Nayunda Nabila bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa adanya pengembalian uang oleh biduan Nayunda Nabila Nisrina sebanyak tiga kali selama proses persidangan kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Jumlah uang yang dikembalikan oleh Nayunda itu berjumlah sebesar Rp 70 juta.
Pengembalian pertama dilakukan Nayunda pada 11 Desember 2023 lalu. Kemudian, yang kedua dikembalikan pada 13 Mei 2024. Terakhir, uang dikembalikan Nayunda ke KPK pada 21 Mei 2024.
Majelis Hakim mengungkapkan, dua pengembalian pertama masing-masing sebesar Rp 20 juta. Sementara, yang terakhir sebesar Rp 30 juta.
"Barang bukti tambahan tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa uang tersebut dirampas untuk negara lantaran berasal dari urunan pejabat Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
"Nomor urut 3-5 [barang bukti tambahan uang yang dikembalikan Nayunda] merupakan uang yang diperoleh Nayunda Nabila Nizrinah dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian RI," kata hakim anggota Fahzal Hendri.

Penerimaan Nayunda

Sebelumnya, nama Nayunda sempat disinggung dalam persidangan. Kemudian, ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada 29 Mei 2024 lalu.
Dalam persidangan, Nayunda mengakui sempat menjadi tenaga honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan atau secara total Rp 45 juta dalam setahun. Meski terungkap dia hanya masuk 2 kali dalam setahun itu.
Kemudian, Nayunda juga mengaku pernah meminta SYL untuk membantu membayar cicilan apartemennya. Namun, ia tidak menyebutkan jumlahnya.
Ia juga mengaku pernah diberikan uang saku dan THR dari SYL sebesar Rp 20 juta. Uang itu diberikan lewat mantan ajudan SYL, Panji Harjanto dalam beberapa tahap.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Nayunda juga pernah mendapat tas mewah Balenciaga dan kalung emas dari SYL.
Selain itu, ia juga disebut pernah menerima honor menyanyi dalam acara yang diadakan oleh Kementerian Pertanian. Nilainya Rp 30 juta.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Adapun dalam sidang ini, SYL divonis 10 tahun dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.U
SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000.
ADVERTISEMENT
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.
Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
ADVERTISEMENT