Biduan Nayunda Ngaku Terima Uang Saku hingga THR dari SYL Rp 20 Juta

29 Mei 2024 21:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedangdut Nayunda Nabila hadir dalam persidangan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedangdut Nayunda Nabila hadir dalam persidangan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Biduan Nayunda Nabila mengaku menerima uang THR dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang itu diberikan lewat mantan ajudan SYL, Panji Harjanto, senilai Rp 10 juta dalam beberapa tahap.
ADVERTISEMENT
Hal itu diakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
"Dari Panji, pernah enggak Saudara terima uang juga dari Panji?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Pernah," jawab Nayunda.
"Berapa?" tanya hakim.
"10 [juta], 10 [juta], Pak. Saya ingat THR seingat saya," jawab Nayunda.
Hakim pun mengkonfirmasi kepada Panji yang juga turut dihadirkan oleh jaksa KPK. Menurut Panji, pemberian uang itu berdasarkan perintah SYL.
"Siapa yang menyuruh Saudara untuk memberikan sejumlah uang kepada Nayunda?" tanya hakim.
"Pak Menteri," jawab Panji.
"Gimana cara [SYL] menyampaikan ke Saudara?" tanya hakim.
Pedangdut Nayunda Nabila bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Kamu transfer ke Nayunda. [Saya jawab] Siap, Bapak," ucap Panji.
ADVERTISEMENT
Panji menyebut, uang itu berasal dari Biro Umum Kementan, yang saat itu dipimpin oleh Akhmad Musyafak.
"Uang itu dari mana dikasihnya? Uang siapa?" tanya hakim.
"Biasanya saya minta Biro Umum, izin, Yang Mulia," jawab Panji.
"Minta ke siapa Saudara?" cecar hakim.
"Mintanya ke Kepala Biro, waktu itu Pak Musyafak," timpal Panji.
Lebih lanjut, Panji menuturkan ada sekitar 4 kali pemberian uang untuk Nayunda. Namun, saat dikonfirmasi, Nayunda menyebut uang itu tidak hanya THR, namun juga uang saku.
"Uang apa itu? Jajan? Saudara, kan, enggak nyanyi waktu itu, kan?" tanya hakim.
"Uang THR kalau enggak salah, Yang Mulia," jawab Nayunda.
"Oh THR, THR itu hanya sekali setahun. Kalau 4 kali itu bukan THR namanya," ucap hakim.
ADVERTISEMENT
"Sama ada uang saku juga, Yang Mulia," timpal Nayunda.
Nayunda pun mengaku tidak mengetahui bahwa pemberian yang diterima itu bersumber dari dana Kementan.
Hakim lalu meminta Nayunda segera mengembalikan semua barang dan uang dari SYL yang di luar dari bayarannya sebagai penyanyi.
Kasus SYL
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama istri, anak, dan cucunya jelang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kasus tersebut, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Nilainya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.