Biduan Nayunda Puji Cucu SYL yang Beri Uang USD 500: Memang Baik

Biduan Nayunda Nabila mengaku pernah diberi uang senilai USD 500 oleh cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.
Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu saksi dalam persidangan lanjutan kasus gratifikasi SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Awalnya Jaksa KPK menanyai seputar pemberian uang oleh putri SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian berlanjut ke pengakuan Nayunda pernah diberi uang oleh cucu SYL, Bibi.
Nayunda mengatakan, dirinya bercerita ke Bibi sedang tidak memiliki pemasukan. Sementara, ia mesti membayar cicilan apartemen. Bibi pun langsung memberikan uang USD 500 itu kepada Nayunda saat menemani Bibi bermain golf.
"Saksi pernahkah juga diberikan uang oleh Ibu Thita [Indira Chunda Thita, putri SYL] ataupun anaknya?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.
"Pernah, Pak," jawab Nayunda.
"Berapa nilainya?" cecar jaksa.
"Ibu Thita pernah Rp 3,5 juta waktu saya mendampingi beliau ke Bali. Kalau Bibi pernah USD 500," imbuh Nayunda.
Setelah diberikan uang itu, Nayunda mengungkapkan bahwa Bibi memang baik.
"USD 500 itu dalam rangka apa itu si Bibi ngasih itu?" tanya jaksa.
"Saya yang minta, sih, Pak, karena saat itu memang lagi enggak ada pemasukan, sedangkan saya ada cicilan apartemen. Terus ngomong, 'Bi, lagi enggak ada duit, nih, gini, gini'. Kebetulan lagi nemenin dia golf. [Dijawab Bibi] 'Ini, Kak', karena memang baik, sih, memang," timpal Nayunda.
Adapun Nayunda merupakan biduan yang namanya ikut terseret menerima aliran uang dari Kementan.
Dalam keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya, SYL pernah disebut memberikan hadiah kepada Nayunda berupa kue ulang tahun dan bunga. Nayunda juga disebut pernah menjadi tenaga honorer Kementan sebagai asisten putri SYL, Indira Chunda Thita.
Tak hanya itu, nama Nayunda sebelumnya disebut menerima bayaran hiburan dari SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian. Dana itu mencapai Rp 50 juta-Rp 100 juta. Nayunda disebut menerima Rp 30 juta.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
