Bigmo Dilaporkan Komnas PA soal Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Promosi Vape

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Muhammad Jannah alias Bigmo usai klarifikasi terkait dugaan eksploitasi anak saat promosikan liquid Vape di siaran live streamingnya. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Jannah alias Bigmo usai klarifikasi terkait dugaan eksploitasi anak saat promosikan liquid Vape di siaran live streamingnya. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi ekonomi anak dalam konten promosi rokok elektrik atau vape.

Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait membenarkan laporan tersebut. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Iya benar, (laporan terkait) dugaan eksploitasi,” kata Sirait , jumat (2/10).

Sirait mengatakan, laporan itu dibuat setelah pihaknya mengkaji dan mengumpulkan bukti terkait konten Bigmo yang sebelumnya viral di media sosial.

“Ini masih terkait konten streaming yang viral yang lama itu, sebelumnya kami kaji, kawal, dan kumpulkan bukti-bukti pendukung. Walaupun sudah ada yang melaporkan, namun kami lihat sepertinya belum ada pergerakan lagi proses kasus ini,” ujarnya.

Menurut Sirait, Komnas PA melihat dugaan eksploitasi ekonomi anak dalam konten tersebut. Laporan juga mencantumkan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, UU ITE, hingga KUHP.

Tangkapan layar saat Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube/ Thulus Pardosi

“Sehingga kami Komnas Perlindungan Anak melaporkan resmi konten ini dugaan eksploitasi secara ekonomi. Kami sampaikan dimensinya bisa di kembangkan ke uu kesehatan tentang zat adiktif, dan dimensi ke UU ITE berdasarkan kajian hukum di kami dan bukti-bukti pendukung yang kami bawa,” tambah dia.

Sirait meminta agar anak tidak dilibatkan dalam konten yang berpotensi merugikan mereka.

“Jangan pernah lagi ada anak yang dikorbankan untuk dijadikan konten, anak bukan properti. Jika harus melibatkan anak libatkan lah untuk konten edukasi yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari konten Bigmo yang memperlihatkan dirinya mengajak anak di bawah umur mempromosikan salah satu merek rokok elektrik. Konten tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka klarifikasi kontennya. Ia mengakui kesalahannya dan mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga anak-anak yang berada di dalam livestreaming tersebut.