Bikin Akta Lahir di Jakarta Hanya 15 Menit dan Gratis, Begini Syaratnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock

Seorang warga di Duri Kepa, Jakarta Barat, membayar Rp 1 juta kepada pengurus RW untuk mengurus akta lahir putrinya.

Padahal, seluruh pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat hanya diminta untuk membawa beberapa dokumen, prosesnya juga hanya 15 menit.

“Pelayanan Dukcapil di DKI Jakarta semua gratis tidak dipungut biaya. Kalau terbukti petugas yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas,” kata Kadisdukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, saat dihubungi pada Selasa (27/12).

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon akta kelahiran adalah:

  • Mengisi form permohonan F-2.01. Pemohon sebaiknya membawa Kartu Keluarga, KTP orang tua pemohon akta, dan foto copy KTP 2 orang saksi.

  • Membawa Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/bidan/penolong kelahiran

  • Surat nikah orang tua, apabila tidak ada harap mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak F-2.03).

Pemohon sebaiknya mengurus dokumen kependudukan secara mandiri ke loket layanan di setiap kelurahan. Tidak perlu lagi melalui perantara dari RT/RW.

Selain membuat alur penerbitan dokumen semakin cepat, kasus pungli juga bisa dihindari.

“Pegawai kami sudah tidak ada yang berani (pungli). Biasanya oknum RT dan RW yang masih melakukan seperti itu,” jelas Budi.

Berdasarkan SK Kadisdukcapil Jakarta Nomor 71 Tahun 2022, proses penerbitan kutipan akta kelahiran hanya memakan waktu 15 menit. Asalkan pemohon membawa seluruh dokumen dengan lengkap.

kumparan post embed

Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Duri Kepa, Jakarta Barat, Hendra, mengaku dimintai uang Rp 2,5 juta oleh istri seorang pengurus RW, berinisial D, untuk membuat KTP dan akta anaknya.

Kasus ini terjadi pada 2018, Hendra mengaku saat itu tidak paham alur pembuatan akta. Ia lalu diiming-imingi oleh pelaku untuk mempercepat prosesnya dengan syarat membayar sejumlah uang.

Jika dirinci, Hendra merogoh kocek Rp 1,5 juta untuk pembuatan dua buah KTP, dan Rp 1 juta hanya untuk akta lahir. Uang ini ia serahkan kepada D.