Bikin Anak Buah Takut, Ini Kewenangan Fantastis Ferdy Sambo Selaku Kadiv Propam

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Wakaden B Karo Paminal, Arif Rachman Arifin, mengaku belum pernah melihat ada yang berani melawan perintah dari Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia juga menyebut kewenangan fantastis Sambo menjadikannya ditakuti.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif saat bersaksi dalam lanjutan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Arif sudah bergabung dengan Divisi Propam Polri selama 6 bulan.

Kewenangan itu pun yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa kepada Arif. Mengenai kewenangan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam yang ditakuti.

"Apa tugas Kadiv Propam sehingga di kasus ini sangat ditakuti?" tanya kuasa hukum terdakwa, Kamis (22/12).

Dia pun menjelaskan kewenangan Sambo yang fantastis selaku Kadiv Propam Polri.

"Dari struktur, Kadiv Propam itu membawahi mulai dari pengaduan, bagian pengaduan itu macam-macam semuanya, mulai dari pengaduan terkait perilaku etik, perilaku disiplin, perilaku yang bersinggungan dengan pidana, terhadap anggota Polri itu di bawah Pak Ferdy Sambo dari seluruh Indonesia bisa mengadu dan di dalam kontrol Pak Kadiv Propam," jawab Arif.

Kemudian, dia juga menjelaskan alur pengaduan etik hingga akhirnya diputus oleh Propam. Peran Sambo sangat besar dalam hal tersebut.

"Setelah pengaduan penyelidikan awal terkait pengaduan tersebut diawali dari Biro Paminal, jadi Biro Paminal bisa melakukan penyelidikan awal, hasil penyelidikan itu dilaporkan kepada Kadiv Propam atas rekomendasi gelar dan atas disposisi Kadiv. Kemudian akan ditangani ke mana, ditangani Wabprof, Provos, atau dilimpahkan ke Polda, jadi itu di bawah kendali Pak Kadiv," ucap Arif.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dia pun menjelaskan alur apabila aduan tersebut dilanjutkan ke Wabprof.

"Pada saat proses lanjut di Wabrof atau sidang kode etik, hasil sidang seperti apa itu kemudian disampaikan kepada Kadiv Propam di dalam keputusannya, apakah dilanjutkan diputus kode etik saja atau diproses juga pidana atau tindakan lain itu berdasarkan disposisi dari Kadiv Propam," ucapnya.

Sehingga, lanjut Arif, semua tahapan pasti ada campur tangan Sambo.

"Segala sesuatunya mulai dari proses awal, kalau kayak kita di CJS itu mulai dari penyidikan sampai proses hakim dan proses penempatan dalam rutan itu semua di bawah kendali Kadiv Propam, penempatan seseorang dalam Patsus itu juga tanda-tangan Kadiv Propam," ucapnya.

"Jadi kewenangannya begitu besar, termasuk rekomendasi apakah seseorang itu bebas catatan dan bisa melakukan pendidikan lanjutan atau pengembangan karier naik pangkat itu semua harus melalui salah satu bagian di propam. Jadi cukup berpengaruh signifikan di dalam pengembangan karier dan keputusan bersalah atau tidaknya, bahkan sampai hukuman seorang anggota Polri," sambungnya.

"Bisa menentukan hukuman?" tanya kuasa hukum terdakwa.

"Iya," pungkas Arif.