Bikin Konten Porno 'Onlyfans' di Bali, Perempuan Asal Ukraina Ini Dideportasi

24 September 2024 12:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi industri film porno. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi industri film porno. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial VR (24 tahun) memanfaatkan visa investor untuk membuat konten pornografi di Bali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, VR membuat konten pornografi berupa adegan telanjang dengan durasi lima menit.
ADVERTISEMENT
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian VR, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Kitas Investor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (24/9).
VR ditangkap berdasarkan hasil pengawasan terhadap orang asing di sebuah vila di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Sabtu (14/9), pukul 19.00 WITA. Ia diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs berbayar.
Saat hendak diamankan, VR ternyata sedang bersiap-siap pulang ke negaranya. Ia berjanji datang ke Imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, VR membuat konten pornografi demi keuntungan ekonomi.
Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memutuskan untuk mendeportasi VR. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (22/9), pukul 16.00 WITA.
ADVERTISEMENT
VR dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.