Bikin #percumalaporpolisi Kematian Kakaknya, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap

6 Maret 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajah Ernawati dilihat dari barbuk polisi. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Wajah Ernawati dilihat dari barbuk polisi. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Ernawati, seorang ibu Bhayangkari (istri polisi berpangkat aipda) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi pada Minggu (5/3). Ernawati mengampanyekan tagar #percumalaporpolisi dalam mencari keadilan atas kematian kakaknya, Kahar—yang tewas ditembak polisi.
ADVERTISEMENT
"Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta saat jumpa pers di Makassar, Senin (6/3).
Penembakan terhadap Kahar itu terjadi di Kota Makassar pada 2019, polisi menembaknya karena menyangka Kahar akan kabur.
Ernawati telah melaporkan penembakan itu ke Polda Sulsel, Mabes Polri, Ombudsman, LPSK, hingga Kompolnas.
Ernawati juga aktif di media sosial mencari keadilan atas penembakan itu. Dia menggaungkan tagar #percumalaporpolisi kemudian mengunggah foto 3 polisi yang diyakini Ernawati sebagai pelaku penembakan.
Tiga polisi itulah yang melaporkan Ernawati atas perkara ujaran kebencian dan kebohongan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti (kiri); Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta (tengah). Dok: Ist.
Menurut Helmy, kegiatan Ernawati di media sosial adalah untuk mencari keuntungan pribadi, simpati terhadap dirinya. "Ini profit oriented," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Helmy mengatakan pihak keluarga Kahar menolak autopsi pada tahun 2019 itu. Namun 7 bulan setelah kematian Kahar, Ernawati membuat laporan polisi atas peristiwa itu.
"Laporannya ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan dari Reskrim Polda. Setelah memeriksa beberapa saksi kemudian gelar perkara, tidak cukup bukti, dihentikan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti.
"Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri; Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," tandasnya.