Bikin Rugi Ratusan Juta, 2 Wanita Admin Arisan Online Bodong di Cimahi Ditangkap

20 Januari 2025 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Cimahi ungkap kasus penipuan arisan online bodong pada Senin (20/1/2025). Foto: Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Polres Cimahi ungkap kasus penipuan arisan online bodong pada Senin (20/1/2025). Foto: Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Dua wanita asal Cimahi yaitu NK (33) dan PSR (27) ditangkap polisi karena menjadi admin arisan bodong. Akibat ulah keduanya, para korban rugi hingga ratusan juta.
ADVERTISEMENT
AKBP Tri Suhartanto mengungkap, penangkapan kedua tersangka berasal dari 3 laporan polisi (LP) dengan jumlah 8 korban.
Aksi penipuan itu dilakukan kedua tersangka secara online. Yakni, lewat platform Instagram yang tertaut dengan link grup WhatsApp.
"Pelaku membuat akun di medsos Instagram, nama akun @arisan_bymakhdif, yang langsung nge-link ke WA,” beber Tri di Mapolres Cimahi, Senin (20/1).
Tri menjelaskan korban terbuai lantaran diiming-imingi keuntungan. Agar korban terjaring, tersangka juga saban hari mengabarkan adanya pemenang lewat postingan di Instagramnya.
“Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan," katanya.
Polres Cimahi ungkap kasus penipuan arisan online bodong pada Senin (20/1/2025). Foto: Polres Cimahi
Saat ini keduanya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik dari Satreskrim Polres Cimahi juga terus melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan korban lain. Sebab, grup WhatsApp arisan bodong yang dikelola kedua tersangka itu disebut memiliki lebih dari 200 anggota.
ADVERTISEMENT
"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," ujar Tri.
Akibat kelakuannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Mereka terancam bui paling lama 4 tahun.
“Ancaman penjara paling lama 4 tahun,” sebut Tri.