Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bikin Video Deepfake Gubernur Jabar, Jateng, Jatim, 3 Pria Ini Ditangkap Polisi
28 April 2025 20:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga orang pria ditangkap karena telah membuat video deepfake atau video palsu yang mencatut kepala daerah. Video palsu itu menampilkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan mengganti suaranya.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku itu berinisial AMP (32 tahun), AH (34 tahun) dan UP (24 tahun). Mereka berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan pada 5 April 2025 dengan dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE.
"Di sini dilaporkan oleh saudara Eko Setiawan yang bekerja di Dinas Kominfo Jatim bertempat di Grahadi, waktu 14 April 2025," kata Nanang di Polda Jatim, Senin (28/4).
Nanang menjelaskan, dalam video palsu itu, tersangka mengganti narasi video menjadi penawaran sepeda motor murah seharga Rp 500 ribu dengan surat lengkap dan diklaim sebagai amanah gubernur.
"Video ini juga ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang," ucapnya.
Nanang menerangkan, motif tersangka membuat video palsu dengan menampilkan tiga kepala daerah itu agar mendapat kepercayaan dari para korban.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim, AKBP Raden Bagoes Wibisono, menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
Tersangka AMP berperan membuat akun media sosial TikTok dan mengedit video tiga gubernur menggunakan AI untuk diubah menjadi narasi bohong.
Lalu tersangka UP berperan mengunggah video yang dibuat AMP ke media sosial dan membuat rekening. Sementara AH bertugas menjadi operator WhatsApp admin untuk membuat berita bohong dan tipu data kepada korban.
"Pelaku ini mengupload video tersebut melalui platform TikTok agar masyarakat yang menjadi korban percaya bahwa mereka dapat memperoleh kendaraan motor dengan harga murah," terang Bagoes.
"Unggahan yang dibuat mereka lewat akun tersebut, mereka menyertakan nomor WhatsApp admin agar korban tertarik, dan terpancing melakukan transaksi pembelian motor," tambahnya.
Bagoes mengatakan, sejauh ini jumlah korban penipuan tersebut mencapai 100 orang lebih yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
"Keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87,6 juta," katanya.
Sementara itu, barang bukti uang yang berhasil diamankan mencapai Rp 43,79 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.