Bila Dokter Qory Cabut Laporan KDRT, Apakah Suaminya Akan Bebas?

21 November 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Willy Sulistio (39), suami dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37), sudah diamankan Polres Bogor, Jumat (17/11/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Willy Sulistio (39), suami dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37), sudah diamankan Polres Bogor, Jumat (17/11/2023). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut dokter Qory Ulfiyah (37) berencana akan mencabut laporan terhadap suaminya, Willy Sulistio.
ADVERTISEMENT
Namun hal tersebut baru disampaikan secara lisan oleh Qory ke polisi, belum ada pencabutan secara resmi, sehingga kasusnya hingga kini masih terus diproses.
Willy dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya kepada dokter Qory. Dia sudah ditangkap dan ditahan.
Polisi menjerat Willy dengan Pasal 44 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pencabutan laporan itu belum resmi, baru secara lisan saja.
“Belum resmi, (polisi) masih tahapan pendalaman psikologis dulu,” kata Teguh saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (21/11).
Apabila nanti dokter Qory benar-benar mencabut laporan terhadap suaminya, apakah Willy akan langsung bebas dari penjara?
Willy Sulistio ( 39 ) warga Cibinong mencari keberadaan istrinya bernama Dr. Qory Ulfiyah Ramayanti (37) yang hilang. Foto: kumparan
Terkait hal ini, Teguh mengatakan, meski nanti ada pencabutan laporan terkait kasus KDRT itu, Willy belum bisa dipastikan akan bebas.
ADVERTISEMENT
“Enggak juga, kita masih meminta keterangan dari ahli, kita koordinasi dengan dokter Qory baru lisan saja,” ucapnya.
Jika penyidik menetapkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 dalam kasus kekerasan ini -- yang merupakan delik biasa -- polisi masih bisa menindaklanjuti kasus tersebut, meski laporan dicabut.
“Perkara ini kalau kita pasalkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 itu delik biasa. Jadi sekalipun dicabut bisa ditindaklanjuti,” sambungnya.
Hingga kini polisi juga masih merampungkan berkas perkara suami dokter Qory yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Belum masih ada beberapa tahapan lagi, kita lagi pemeriksaan ahli psikologi, ahli pidana perlindungan perempuan, lalu kita mau koordinasi dengan Kementerian PPA,” tutupnya.