Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bila Gugatan Dico Dikabulkan, Kartika-Benny Tetap Bisa Maju Pilbup Kendal
6 September 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang gugatan sengketa yang dilayangkan Dico Ganinduto terkait langkahnya maju di Pilgub Kendal 2024 masih berlangsung. Sidang ini digelar setelah mediasi menemui jalan buntu.
ADVERTISEMENT
"Sudah melalui musyawarah tertutup dengan hasil tidak tercapai kesepakatan. Kemudian karena belum sepakat, maka dilanjutkan musyawarah terbuka mulai hari Jumat 6 September 2024," ujar Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, Jumat (6/9).
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan apakah gugatan politisi Golkar itu dikabulkan atau tidak.
"Belum ada keputusan maksimal tanggal 14 Agustus," sebut dia.
Namun, bila gugatan Dico dan PKB dikabulkan, pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi masih bisa maju dalam Pilbub Kendal 2024. Kartika-Benny diusung PKB dan PDIP.
"Kalau dikabulkan, paslon Bu Kartika-Benny tetap bisa menjadi calon, karena PDIP sendiri masih bisa mengajukan calon," kata Hevy.
Sementara Dico maju diusung oleh PKB. Golkar mempersilakan Dico pindah menjadi kader PKB karena telah didukung di Pilbup Kendal.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali Nurudin sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ditolak KPU Kendal. Pasangan calon yang hanya diusung oleh PKB itu mendaftar di KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam atau saat hari terakhir pendaftaran pasangan calon.
Penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, di hari yang sama Kamis (29/8) PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal.
Bupati Kendal petahana itu pun mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kendal terkait persoalan itu.