Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan hasil putusan pada sidang perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hcy0chcj967qzeneexpg2gbz.jpg)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan guna mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi. Pembentukan ini tak terlepas dari polemik putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Ada tiga orang yang ditunjuk untuk menjadi anggota MKMK. Ketiganya ialah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie; mantan anggota Dewan Etik MK, Bintan Saragih; dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Nantinya, MKMK akan memeriksa laporan masyarakat yang masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Khususnya terkait dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu menjadi polemik karena dinilai jalan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres. Meski usianya belum mencukupi, Gibran bisa maju Pilpres dengan adanya putusan MK tersebut.
Buntut putusan itu, ada sejumlah laporan masuk ke MK. Di antara yang dilaporkan adalah Ketua MK Anwar Usman yang dinilai mempunyai konflik kepentingan karena juga merupakan paman dari Gibran. Hingga Saldi Isra yang menyampaikan dissenting opinion pada gugatan Almas Tsaqibbirru tersebut.
ADVERTISEMENT
Lantas, seperti apa mekanisme kerja MKMK itu? Apakah sanksi yang bisa dijatuhkan pada hakim yang terbukti melanggar etik?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Aturan mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini diatur pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.
Disebut bahwa Majelis Kehormatan ialah perangkat yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Majelis Kehormatan ini berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim MK.
Pemeriksaan tersebut harus diputus maksimal 30 hari sejak laporan dicatat pada e-BRLTP.
e-BRLTP adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai nomor Laporan, nama Pelapor dan/atau kuasa hukum, Hakim Terlapor, pokok Laporan, waktu penerimaan Laporan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Laporan atau, dalam hal Temuan, hal-hal yang terkait dengan Temuan.
ADVERTISEMENT
Siapa Saja MKMK?
Majelis Kehormatan terdiri dari 3 orang, yakni:
Keanggotaan Majelis Kehormatan bersifat tetap untuk masa jabatan 3 tahun atau ad hoc yang ditentukan dalam RPH. Susunan dari Majelis Kehormatan itu ialah: Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Apa Pelanggaran yang Diusut MKMK?
Ada sejumlah jenis pelanggaran yang bisa menjadi objek pemeriksaan Majelis Kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10, yakni:
a. melakukan perbuatan tercela;

b. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

c. melanggar sumpah atau janji jabatan;

d. dengan sengaja menghambat Mahkamah memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
ADVERTISEMENT
e. melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
f. melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi:
g. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Hakim Konstitusi:
Objek pemeriksaan Majelis Kehormatan itu dapat berupa dari laporan maupun temuan. Untuk temuan, bisa diperoleh dari pemberitaan media massa dan/atau dari masyarakat luas. Namun harus memiliki kejelasan sumber temuan dan juga bukti.
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan kemudian menggelar Rapat Majelis Kehormatan (RMK) guna membahas laporan tersebut.
Bila laporan tidak dilanjutkan pemeriksaan, Majelis Kehormatan memberi tahu kepada Pelapor. Namun, bila dinilai layak ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Sidang MKMK
Ada dua jenis sidang Majelis Kehormatan, yakni Sidang Majelis Kehormatan dan Rapat Majelis Kehormatan.
Sidang Majelis Kehormatan ini terdiri dari sidang pemeriksaan pendahuluan, dan/atau pemeriksaan lanjutan, serta putusan. Digelar oleh ketiga anggota Majelis Kehormatan.
Bila sidang berdasarkan laporan, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan Pelapor, memeriksa alat bukti, serta mendengarkan penjelasan dan pembelaan Hakim Terlapor.
Dalam sidang, Hakim Terlapor atau Terduga diberi tahu soal laporan atau temuan terhadap dirinya. Hakim tersebut kemudian bisa menyampaikan pembelaan.
Hasil pemeriksaan pendahuluan ini dibahas dalam RMK. Bila dinilai cukup, Majelis Kehormatan langsung mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
Bila belum cukup, maka bisa dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan lanjutan. Termasuk memeriksa bukti hingga mendengarkan keterangan pihak terkait. Hasilnya akan dibahas dalam Rapat Majelis Kehormatan (RMK).
RMK dilakukan secara tertutup. Putusan diambil secara mufakat. Bila tak tercapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
Apa Sanksi Bila Hakim MK Terbukti Langgar Etik?
Ada tiga jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Hakim MK bila terbukti bersalah, yakni:
Bila Hakim MK terbukti melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang bisa dijatuhkan ialah teguran lisan atau tertulis.
Sementara untuk pelanggaran berat, maka sanksinya ialah pemecatan. Untuk pemberhentian tidak dengan hormat, Hakim Terlapor akan diberi kesempatan untuk membela diri.
Pembelaan dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding yang komposisi anggotanya beda dengan sidang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Namun, bila Hakim MK tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baiknya akan dipulihkan.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 ini diteken oleh Anwar Usman pada 2 Februari 2023.