Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bila Kotak Kosong Menang, KPU Buka Opsi Pilkada Ulang pada Akhir 2025
6 September 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU RI bakal membahas opsi untuk melakukan Pilkada ulang apabila kotak kosong menang pada daerah yang hanya diisi oleh satu pasangan calon tunggal. Bagaimana penjelasannya?
ADVERTISEMENT
Anggota KPU RI August Mellaz menyebut persiapan untuk menyelenggarakan Pilkada adalah kurang lebih sembilan bulan. Dari Pilkada serentak 2024, Mellaz menyebut, waktu pelaksanaanya dimungkinkan bakal dilakukan pada akhir 2025.
“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, ya arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).
Kendati begitu, opsi tersebut masih akan dikaji lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU bersama Komisi II DPR. Sementara itu, sesuai aturan yang berlaku saat ini, apabila kotak kosong menang, maka akan ditunjuk penjabat (Pj) kepala daerah hingga Pilkada berikutnya.
ADVERTISEMENT
Mellaz juga mengatakan, opsi Pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong itu juga akan dibahas perihal keserentakan masa jabatannya.
Apakah kepala daerah definitif hasil dari Pilkada ulang hanya akan menjabat 4 tahun karena Pilkada serentak akan dilakukan pada 2029.
“Posisi masa jabatan dari seorang kepala pemerintahan itu kan sudah definitif 5 tahun,” ujarnya.
“Apakah mengikuti siklus masa jabatan sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong lah, dalam tanda kutip, yang menang itu kemudian diisi penjabat, Pj kan,” tutup dia.