Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sejak pertama kali terbentuk, Dewan Pengawas KPK mulai menggelar sidang pelanggaran etik. Ada tiga kasus yang ditangani yang tinggal menunggu waktu pembacaan vonis.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri pada 23 September; Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo pada 23 September; dan Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal pada 28 September 2020.
Salah satu sidang yang jadi sorotan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Ia diduga melanggar etik terkait integritas dan kepemimpinan, karena bergaya hidup hedonisme alias mewah dengan menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan, 20 Juni lalu.
Sejumlah pihak mendorong agar Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Firli layak untuk diberhentikan dari posisinya sebagai pimpinan KPK.
Perihal kode etik, Dewas KPK sudah menyusunnya dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Di dalamnya, termuat sejumlah kewajiban dan juga larangan.
ADVERTISEMENT
Aturan itu berlaku untuk semua insan KPK, baik pegawai, pimpinan, maupun Dewas KPK. Bagi yang melanggar, ada sanksi yang siap menanti.
Lantas apa saja sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pegawai atau bahkan pimpinan dan Dewas KPK bila mereka melanggar etik?
Merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020, hal itu termaktub dalam Pasal 9 dan sanksi pada Pasal 10. Terdapat beberapa kategori sanksi mulai dari ringan, sedang, dan berat.
Setiap sanksi, disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Berikut rinciannya:
Sanksi Ringan
Sanksi ringan terdiri dari tiga kategori, yakni:
ADVERTISEMENT
Sanksi Sedang
Sanksi ringan terdiri dari tiga kategori, yakni:
Sanksi Berat
Sanksi berat terbagi dalam dua hal, yakni untuk pegawai serta untuk Pimpinan dan Dewas KPK.
Untuk Pegawai KPK:
Bagi Pegawai pada Rumpun Jabatan Struktural, diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada Rumpun Jabatan Fungsional dengan Tingkat Jabatan yang lebih rendah dari Tingkat Jabatan sebelumnya;
Bagi Pegawai pada Rumpun Jabatan Spesialis/Administrasi, diturunkan Tingkat Kompetensinya sebanyak 2 jenjang.
ADVERTISEMENT
Untuk Pimpinan atau Dewas KPK: