news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bila PSBB Belum Ditetapkan, Bisakah Polisi Menerapkan Sanksi UU Kesehatan?

7 April 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Sanksi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang tak diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait penanganan virus corona. Meski demikian, sanksi bisa tetap mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Namun, aparat penegak hukum, termasuk polisi, dinilai tak bisa menerapkan sanksi sebagaimana dalam UU tersebut di daerah yang belum ditetapkan sebagai PSBB.
"Apabila belum status PSBB atau karantina wilayah, ya aparat enggak boleh memberlakukan sanksi apalagi pidana," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi, kepada wartawan, Selasa (7/4).
Polisi mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri di sebuah kafe di Jalan Karang Asem, Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sanksi dalam UU termuat pada Pasal 93. Pada pasal itu diatur ancaman penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara terkait PSBB, per hari ini, baru satu daerah yang ditetapkan oleh Menkes Terawan, yakni Jakarta. Itu pun setelah melalui proses yang cukup panjang.
Keputusan Menteri Kesehatan diteken Terawan pada 7 April 2020 dan mulai berlaku mulai hari ini. PSBB akan berlaku selama 14 hari dan masih mungkin diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Terkait pelaksanaan PSBB, polisi diharapkan lebih mengedepankan upaya persuasif, dibanding langsung menerapkan sanksi. Polisi diharapkan mengambil pendekatan edukasi kepada masyarakat.
"Tidak semua hal perlu sanksi untuk menegakkan peraturan," ujar Fajri.
Misalnya saja terhadap orang yang masih berkumpul. "Apakah sudah dilakukan edukasi ke yang bersangkutan, apakah sudah dipenuhi kebutuhannya sehingga orang tersebut bisa dipastikan tidak perlu berkumpul," kata Fajri.
"Sanksi pidana itu ultimum remidium atau upaya terakhir," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3).
Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona.
Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis dalam penanganan virus corona. Foto: Dok. Polri
Sejumlah acara pengumpulan massa pun kemudian diminta bubar oleh polisi guna pencegahan virus corona ini. Dalam pengembangannya, polisi pun menjerat sejumlah tersangka dengan alasan menolak dibubarkan.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengamankan 18 orang setelah menolak untuk dibubarkan demi cegah penularan virus corona. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 18 orang tersebut terjaring dalam patroli yang digelar semalam di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Mereka yang menolak untuk dibubarkan itu dijerat hukum dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
Status mereka kini menjadi tersangka. Meski begitu Yusri mengatakan mereka tidak ditahan.
"Mereka kita proses, statusnya tersangka. Tapi tidak kita tahan karena hukumannya di bawah 1 tahun penjara," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (4/4).
Polres Jakut tangkap 20 orang pelanggar PSBB. Foto: Dok Polres Jakut
Selain itu, Polres Jakarta Utara juga menjerat 20 orang lantaran menolak dibubarkan polisi untuk mencegah penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap dalam razia yang digelar pada 4-5 April 2020. Ada tiga lokasi penangkapan yaitu di Surya Fitnes, Koja; Hotel MH Sepinggan, Tanjung Priok; dan di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mereka akan diproses hukum karena menolak untuk dibubarkan. Ia menyebut tindakan mereka melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
Hal tersebut kemudian menimbulkan tanya. Sebab, DKI Jakarta baru tanggal 7 April 2020 ditetapkan untuk PSBB.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT