Bila PSBB Dijalankan, Jasa Marga Siap Tutup Jalan Tol, Tunggu Instruksi Menteri

1 April 2020 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12). Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12). Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai payung hukum penanggulangan wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Sebagai antisipasi adanya penutupan jalan tol imbas dari pembatasan tersebut, PT Jasa Marga selaku pengelola dan operator jalan tol siap menunggu instruksi dari pemerintah.
"Terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Selain itu, kata Heru, ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut di atas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah," terang Heru.
ADVERTISEMENT
"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jakarta atau BPTJ mengeluarkan surat edaran terkait rekomendasi pembatasan penggunaan moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Dalam surat edaran nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BPTJ, Polana Pramesti, pada 1 April 2020, BPTJ merekomendasikan pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi di Jabodetabek.
Rekomendasi diberikan kepada pihak MRT Jakarta, LRT Jakarta, KAI, KCI, TransJakarta, seluruh Kadishub wilayah Jabodetabek, dan seluruh pimpinan operator angkutan umum dan simpul transportasi agar membatasi layanan transportasi dan pemindahan orang.
"Itu kan surat rekomendasi. Baru saya proses dan tanda tangan tadi sore," kata Polana saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
Dalam rekomendasi itu, ada 10 poin rekomendasi yang diberikan BPTJ kepada pihak moda transportasi di Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona.
Rekomendasi ini disusun setelah dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi.