Bila RCTI-iNews Menang di MK, Live di IG, FB, dan YouTube Harus Izin Kominfo

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi YouTube. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi YouTube. Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Gugatan dua stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews, terhadap UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi masih bergulir. Gugatan itu terkait layanan berbasis internet seperti Netflix dan YouTube yang tak diatur dalam UU tersebut.

Kedua TV swasta yang menggugat ialah iNews yang diwakili David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur serta RCTI yang diwakili Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/8), pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tanggapan atas gugatan itu. Dalam tanggapannya, Kominfo menilai akan terjadi dampak yang sistemik bila gugatan itu dikabulkan.

kumparan post embed

Untuk diketahui, RCTI dan iNews meminta layanan Over the Top (OTT) seperti Netflix hingga YouTube turut diatur dalam UU Penyiaran.

Salah satu alasannya karena adanya perbedaan perlakuan antara layanan OTT dengan penyelenggara penyiaran konvensional. Termasuk dalam hal syarat aktivitas penyiaran.

Namun menurut Pemerintah, bila gugatan dikabulkan, akan timbul perluasan yang membuat ketidakpastian hukum. Sejumlah kanal media sosial menjadi harus memiliki izin, termasuk bila masyarakat selaku pemilik akun di kanal tersebut akan melakukan siaran langsung.

"Akan memiliki implikasi sangat besar dan luas serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik dalam industri penyiaran maupun dalam tatanan kehidupan masyarakat," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli.

Ahmad M. Ramli ikut melakukan tax amnesty. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

"Mengingat perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," papar dia.

Saat ini sudah banyak lembaga yang menggunakan layanan OTT dalam kegiatannya. Baik lembaga negara, lembaga pendidikan, hingga industri kreatif. Menurut Pemerintah, bila kegiatan dalam OTT dikategorikan sebagai penyiaran, lembaga-lembaga tersebut mau tidak mau harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

"Hal ini tentunya tidak mungkin, karena lembaga negara, lembaga pendidikan, dan content creator tidak akan dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran yang mengakibatkan kegiatan yang dilakukan merupakan penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana," ungkap Ramli.

Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ia menambahkan, kemajuan teknologi yang sangat pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi, dan media penyiaran. Dan hal itu merupakan keniscayaan.

Namun, Pemerintah menilai penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran yang mencakup kegiatan penyiaran yang menggunakan internet akan mengubah tatanan industri penyiaran. Serta mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran, serta peraturan terkait di bawahnya.

Menurut Pemerintah, solusinya ialah dengan membuat UU baru yang merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.