Bila Setnov Bayar Kerugian Negara USD 7,3 Juta, Berapa Sisa Hartanya?

30 Mei 2018 15:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto saat ini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin. Namun mantan Ketua DPR itu masih mempunyai kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.
ADVERTISEMENT
Pengacara Setnov --sapaan Setya Novanto-- menyebut bahwa kliennya masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan soal kurs yang akan dipakai dasar membayar uang pengganti itu.
"Ya kurs-nya harus sesuai dengan ini dulu, kurs Kementerian Keuangan dulu, kan konversinya dolar tahun sekian sama sekarang beda, tak boleh lebih tak boleh kurang, korupsi juga nanti," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (30/5).
Bila berdasarkan kurs 30 Mei 2018 (USD 1 = Rp 13.900), maka yang harus dikembalikan Setya Novanto adalah sebesar Rp 101.470.000.000. Uang tersebut dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Setya Novanto ke KPK. Sehingga, total yang harus dikembalikannya adalah sebesar Rp 96.470.000.000.
Sementara bila berdasarkan kurs pada bulan November 2012 atau waktu di mana Setnov terbukti menerima uang korupsi, ketika itu USD 1 = Rp 9.600. Maka yang harus dibayarkan Setnov adalah sebesar Rp 70.080.000.000. Jumlah itu dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Setya Novanto ke KPK. Sehingga, total yang harus dikembalikannya adalah sebesar Rp 65.080.000.000.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan Setnov ke KPK pada 13 April 2015, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 114.769.292.837. Harta kekayaannya tersebut terdiri dari sejumlah aset.
Tersangka kasus e-ktp Setya Novanto. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus e-ktp Setya Novanto. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Merujuk pada laporan tersebut, bila Setnov membayar uang pengganti menggunakan kurs Mei 2018, maka ia tercatat masih akan mempunyai harta Rp 18.299.292.837. Sementara bila membayar dengan kurs November 2012, maka ia masih akan mempunyai harta kekayaan Rp 49.689.292.837.
Vonis hakim dijatuhkan pada 24 April 2018 lalu. Apabila Setnov tidak membayar uang pengganti tersebut 30 hari setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang sebesar yang harus dia bayar untuk menutupi kerugian tersebut.
Bila harta benda dia tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun. Saat ini, kasus Setnov sudah berkekuatan hukum tetap. Ia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak 5 Mei 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Setnov sudah mengirim surat kepada KPK yang menyatakan bahwa ia akan membayar uang pengganti tersebut. Uang akan dibayarkan dengan cara dicicil.
"Yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (24/5).