Bilik Suara TPS di Buleleng, Bali, Pakai Kardus Air Mineral

18 April 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TPS di Bali yang bilik suaranya menggunakan kardus air mineral. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TPS di Bali yang bilik suaranya menggunakan kardus air mineral. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan permasalahan selama pencoblosan pada Rabu (17/4). Dari sejumlah permasalahan itu, paling banyak dijumpai di TPS di Kabupaten Buleleng.
ADVERTISEMENT
Permasalahannya mulai dari distribusi logistik yang terlambat, surat suara yang tertukar, hingga bilik suara yang menggunakan kardus air mineral.
"Pelanggaran terbanyak di Kabupaten Buleleng, pertama kekurangan logistik, keterlambatan pendistribusian logistik, ketiga adanya dugaan money politic dan terakhir keterlambatan pelaksaan pemungutan suara di TPS," kata Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani di kantornya, Kamis (18/4).
Untuk keterlambatan distribusi logistik pemilu terjadi di Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan. Surat suara baru tiba di TPS Pukul 06.00 WITA atau dua jam sebelum pencoblosan dimulai.
Petugas keamanan berjaga di dekat sebuah bilik TPS yang terbuat dari kardus air mineral. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Keterlambatan distribusi itu juga menyebabkan sejumlah TPS yang ada di sana membuat bilik suara menggunakan kardus air mineral.
"Bahkan di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Desa Pobergong, Alasangker, terdapat bilik yang terbuat dari kardus, triplek hingga kain yang dibentangkan. Soal kekurangan logistik dari kardus air mineral dan tidak disekat dari segi kerahasiaan. Ini kan tidak terjamin, karena biliknya tidak bersekat," kata Ariyani.
ADVERTISEMENT
Selain di Buleleng, Bawaslu juga menemukan kekurangan surat suara di Bangli dan Klungkung. Bahkan di Kota Denpasar, ditemukan warga yang tidak memiliki formulir A5 diizinkan untuk mencoblos.
Di Kabupaten Tabanan ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan anggota KPPS TPS 29 Banjar Pangkung dengan merusak surat suara.
"Tindak lanjut sedang dilakukan penanganan bersama sentra Gakkumdu dan sedang dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk diputuskan menjadi rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Ariyani.