Bima Arya: Bogor Kembali Jadi Zona Merah Corona

Kota Bogor kembali berstatus zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan COVID-19 sejak Senin (14/9) pagi. Padahal,sepekan sebelumnya berstatus zona oranye atau daerah dengan risiko sedang penularan corona.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ketika dikonfirmasi soal status zona merah, membenarkannya. "Iya benar, mulai hari ini menjadi zona merah lagi," katanya, Senin (14/9).
Menurut Bima Arya, pembaruan status zonasi di Bogor dilakukan oleh Satgas Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Nasional, setiap awal pekan.
"Tadi malam, status Kota Bogor masih zona oranye, tapi pada pagi ini statusnya menjadi zona merah," katanya.
Menurut Bima Arya, meningkatnya status Kota Bogor menjadi zona merah karena adanya lonjakan kasus positif dan banyaknya pasien positif dirawat di rumah sakit di Kota Bogor.
"Banyaknya pasien positif yang dirawat di rumah sakit menjadi salah satu indikator naik status tingkat kewaspadaan," katanya.
Meningkatkan status kewaspadaan di Kota Bogor dari oranye menjadi merah, kata dia, menunjukkan bahwa penyebaran corona di Kota Bogor masih tinggi.
"Kita pelajari lagi pokok persoalannya, dan kita lakukan langkah-langkah yang lebih efektif," katanya.
Bima Arya menuturkan penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor,berakhir pada Senin ini.
"Berikutnya, Kota Bogor akan melanjutkan PSBMK, dan arahan dari Gubernur Jawa Barat namanya adalah PSBM," katanya.
Bima menjelaskan, apa saja poin-poin yang akan dilaksanakan dan menjadi prioritas pada PSBM akan dirapatkan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Senin ini.
"Termasuk membahas langkah-langkah yang dilakukan untuk menurunkan tingkat penyebaran COVID-19," katanya.
PSBM adalah pembatasan sosial berskala mikro, versi kecil dari PSBB, yang bisa diterapkan dari level kecamatan hingga RT.
PSBB memiliki dasar hukum PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
