Bima Arya: Pemerintah Bukan Mau Omnibus Law UU Politik, tapi Kodifikasi
·waktu baca 2 menit

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut pemerintah tidak mau menggabungkan Undang-Undang bertema politik dalam konsep Omnibus Law.
“Kita tidak mau Omnibus Law, Bang Jansen. Sudah jelas Undang-Undang berapa, Mbak Titi? RPJMN, tuh? 59 2024, RPJMN. Itu jelas kita menempuh sistem kodifikasi politik, bukan Omnibus Law,” ujarnya dalam acara diskusi terkait UU Pemilu di DPP Demokrat, Jakarta Pusat pada Selasa (19/5).
Bima menjelaskan bahwa pemerintah lebih menginginkan membentuk kodifikasi Undang-Undang Politik. Artinya, membuat sebuah Undang-Undang baru, bukan merevisi yang lama.
“Omnibus law itu undang-undangnya masih ada, dikumpulin, diubah dikit-dikit, cepat. Amanat dari undang-undang adalah kodifikasi, artinya undang-undang baru dibuat, dibuat secara sistematis. Agak lama, tapi matang dan fokus,” ujarnya.
“Jadi tidak ada perdebatan lagi, tidak ada Omnibus Law, tapi kodifikasi politik,” ujar dia.
Sebelumnya, rencana Omnibus Law UU Politik diwacanakan oleh Komisi II DPR RI. UU yang bakal direvisi meliputi UU Pemilu, Pilkada dan Partai Politik.
Namun, saat itu Komisi II belum memastikan kapan Revisi Undang-Undang ini akan dibahas.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan RUU Omnibus Law Politik belum akan dibahas dalam waktu dekat. Dia mengatakan proses-proses pemilihan masih berlangsung.
“Proses Pilkada masih terjadi, kita sebutlah pemerintah yang baru berjalan 4 bulan ini sedang melakukan penataan demi penataan,” kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
