Bima Arya Segel Kafe di Bogor: Terafiliasi Holywings, Jual Alkohol di Atas 5%

26 Juni 2022 0:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bogor Bima Arya segel Zentrum KTV and Lounge. Foto: Pemkot Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya segel Zentrum KTV and Lounge. Foto: Pemkot Bogor
ADVERTISEMENT
Wali kota Bogor Bima Arya memimpin proses penyegelan dan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kafe Elvis yang berada di Jalan Pajajaran. Hal itu dilakukan usai Satpol PP Kota Bogor menemukan penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen, menyalahi izin yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Bima, kafe Elvis ini juga terafiliasi dengan Holywings, yang belakangan tengah viral karena promosi berbau SARA.
"Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia. Hanya namanya saja Elvis. Tapi ini semua masih dalam perusahaan yang sama, ini ada di akun resminya Holywings Indonesia," kata Bima kepada wartawan di lokasi.
Bima menyampaikan, pihaknya telah mencermati promosi yang meresahkan dan menyinggung umat beragama oleh Holywings terkait botol miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Dia hendak memastikan bahwa itu tak terjadi di Kota Bogor.
Hasilnya, tak ditemukan promosi serupa di Kafe Elvis tersebut. Namun saat sidak, petugas justru menemukan kafe ini menjual miras dengan kadar alkohol melebihi izin penjualan yang diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak mau promosi yang melukai umat Islam itu dilakukan juga di kota Bogor. Kami tidak menemukan promosi di sini. Tapi kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tetapi dari pengecekan kami hari ini, tadi kami mengecek bersama," ujarnya.
"Ini ditemukan alkohol di atas 5 persen, 40 persen. Dan ini adalah minuman yang diiklankan Holywings Jakarta. Yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita," sambungnya.
Bima menegaskan, pihak Kafe Elvis melanggar Perda dan Peraturan wali kota tentang penjualan minuman keras. Pemkot Bogor pun menyegel lokasi tersebut dan membekukan IMB-nya.
ADVERTISEMENT
"Karena itu seusai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan, sekaligus di bekukan IMB-nya," tandasnya.