Bimanesh Salahkan Fredrich soal Halangi Penyidikan KPK

6 Juli 2018 11:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bimanesh Sutarjo berkukuh tak pernah merintangi KPK dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk Setya Novanto. Dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau itu menyebut bahwa hal tersebut sepenuhnya perbuatan Fredrich Yunadi.
ADVERTISEMENT
"Akibat ulah Fredrich, maka dokter Alia dan perawat semua melakukan keterangan tidak benar untuk menyelamatkan diri masing-masing," ujar Bimaneh saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7).
Saat Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka oleh KPK, Fredrich ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi permasalahan hukum eks Ketua DPR itu. Mangkirnya Setnov dari panggilan penyidik akibat kecelakaan November lalu, diduga sengaja direkayasa oleh Fredrich.
Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Bimanesh didakwa turut serta menghalangi penyidikan KPK bersama-sama dengan Fredrich. Salah satu upaya yang dilakukan Bimanesh sebagaimana termuat dalam dakwaan adalah mengubah diagnosis Setnov saat masuk rumah sakit, dari hipertensi menjadi kecelakaan.
Namun Bimanesh membantah seluruh dugaan jaksa mengenai unsur kerja sama. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Fredrich adalah orang yang satu-satunya menghalangi penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
"FY menghalangi penyidikan, berbeda dengan saya yang melakukan tugas mengobati dan merawat hipertensi yang diderita Setya Novanto. Demikian tidak ada persamaan niat untuk dapat dikatakan kerja sama. Hal ini diakui FY dalam persidangan saya dan dia sendiri," sebut Bimanesh.
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Bimanesh juga keberatan dengan keterangan saksi persidangan yang menudingnya agar Setnov langsung dibawa ke ruang VIP, bukan instalasi gawat darurat. Sebab menurutnya, rekaman CCTV yang diputar di persidangan justru menunjukkan perawat-perawat IGD yang memintakan langsung agar Setnov dibawa ke lantai 3.
"Demi Allah saya bersumpah, apa yang saya sampaikan di atas itu benar. Jika saya berdusta, maka laknat Allah SWT atas diri saya jika saya benar, maka mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat Allah dunia dan akhirat," ungkap Bimanesh.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Bimanesh mengaku menyesal lantaran sejak awal tidak menolak untuk merawat Setnov. Padahal ia mengetahui bahwa eks Ketua Umum Golkar itu sudah menjadi buronan KPK.
"Saya merasa bersalah, tidak cermat yang kliennya (Setya Novanto) dimanfaatkan untuk menghindari pencarian KPK. Seharusnya permintaan itu saya tolak. Saya merasa bersalah merawat Novanto dalam keadaan tidak lazim," imbuhnya.
Menanggapi pleidoinya, anggota tim penuntut umum KPK, Ikhsan Ferdian, mengaku pihaknya tetap mengacu pada surat tuntutan. Ikhsan menyebut, perbuatan Bimanesh mengandung unsur niat jahat dan turut melakukan perbuatan bersama-sama.
"Pertama, mengenai pernyataan awal, pengakuan mengenai perbuatan Fredrich dan terdakwa (Bimanesh) yang seharusnya tidak membantu Setya Novanto, menunjukkan terdakwa memiliki rasa bersalah. Itu merupakan bentuk dari mens rea (niat jahat) pelaku yang turut serta menghalangi penyidikan," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Bimanesh dituntut 6 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Fredrich sudah divonis lebih dulu dengan hukuman 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Bimanesh dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.