Bimanesh Sebut Skenario Kecelakaan Setnov Amatiran

7 Juni 2018 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bimanesh Sutarjo sempat menyebut dugaan skenario kecelakaan Setya Novanto yang dirancang Fredrich Yunadi, terkesan amatir. Percakapan itu terjadi dalam pesan WhatsApp antara Bimanesh dengan seseorang bernama Etty Tante Sari, pada 18 November 2017.
ADVERTISEMENT
Pesan itu lalu dibacakan oleh penuntut umum di persidangan. Saat dikonfirmasi tentang sosok Etty, Bimanesh mengaku perempuan itu adalah sepupunya.
"Dalam percakapan WA 18 November pukul delapan ini, ada pertanyaan dari Etty Tante Sari 'jadi mau ke Metro TV dan terus ke KPK itu bohong? malah kecelakaan ya?" kata Jaksa KPK kepada Bimanesh yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6).
Jaksa kemudian menyebut Bimanesh juga mengakui bahwa kecelakaan yang dialami Setnov seluruhnya merupakan rekayasa Fredrich. Fredrich bahkan mengatakan mobil yang terlibat dalam kecelakaan tunggal tersebut baru saja dibeli pada pagi hari, tepat di saat kecelakaan terjadi.
"Kecelakaannya disengaja, mobil bekas, baru dibeli paginya, skenario amatiran, ketahuan banget," kata Bimanesh dalam isi percakapan WA tersebut.
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menanggapi hal ini, Bimanesh membenarkannya. Bimanesh mengaku mengetahuinya dari pemberitaan di media massa.
ADVERTISEMENT
"Tahu dari mana itu mobil bekas?" tanya jaksa.
"Dari media, itu mobil bekas baru dibeli paginya, itu saja yang saya sampaikan ke dia (Etty Tante Sari)," kata Bimanesh dalam persidangan.
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi  (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Bimanesh, adalah salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau yang merawat Setnov saat kecelakaan November 2017. Dia didakwa bersama-sama Fredrich, mantan pengacara Novanto, merintangi penyidikan KPK.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, saat ini Fredrich dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama.