Hasil Sadapan BIN Tak Mungkin Dipublikasikan

2 Februari 2017 17:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Penyadapan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyadapan (Foto: Pixabay)
Dosen hukum pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, mengatakan Badan Intelijen Negara dapat melakukan penyadapan kepada siapa saja sebagaimana diatur di Undang-Undang tentang Intelijen Negara.
ADVERTISEMENT
"BIN dapat menyadap untuk kepentingan negara, untuk orang-orang yang dicurigai oleh negara, dapat menimbulkan ketidakstabilan di tengah masyarakat," kata Elwi saat dihubungi, Kamis (2/2).
Lembaga BIN disebut oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers pada Rabu (1/2). "Selain KPK, yang dapat melakukan penyadapan adalah Polri, BIN, BAIS TNI," kata SBY.
Elwi tak tahu apakah BIN betul-betul menyadap SBY. "Hasil sadapan BIN tidak mungkin dipublikasikan, itu sangat dijaga kerahasiaannya," ujar dia.
SBY juga tidak dapat menempuh proses hukum lantaran belum diketahui fakta tentang penyadapan itu. "Apakah betul-betul ada penyadapan atau itu hanya pernyataan seorang pengacara?" kata Elwi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan tak semua lembaga bisa melakukan penyadapan. "Yang bisa langsung menyadap adalah KPK, itu pun terkait pengusutan kasus korupsi," katanya.
ADVERTISEMENT