BIN Waspadai Kemungkinan Peningkatan Teror Setelah Aman Dituntut Mati

19 Mei 2018 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aman Abdurrahman usai jalani sidang putusan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman usai jalani sidang putusan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa aktor intelektual bom Thamrin, yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, bisa menimbulkan gelombang serangan aksi terorisme baru oleh para pengikutnya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Direktur Komunikasi BIN, Wawan Hari Purwanto, meminta aparat keamanan untuk tetap waspada dan segera mempersempit ruang gerak pada terduga teroris tersebut.
"Kalau serangan dan seterusnya maka tergantung reaksi masyarakat yang ada. Memang kemungkinan-kemungkinan itu ada, tapi tetap harus diantisipasi dan dilakukan upaya-upaya bagaimana diminimalisir, dan ruang geraknya juga dipersempit," katanya usai diskusi polemik MNCTrijaya dengan tema 'Never Ending Terorist' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).
Ia menungkapkan, ada dan tidak adanya tuntutan hukuman mati terhadap Aman, perintah untuk melakukan aksi terorisme sudah dilakukan oleh pihak luar yang terkait dalam jaringan terorisme di Indonesia.
Aman Abdurrahman usai jalani sidang tuntuan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman usai jalani sidang tuntuan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Sebenarnya tidak ada tuntutan hukuman mati pun mereka memang sudah diperintahkan oleh koordinator mereka yang di ISIS untuk menyerang di negeri masing-masing, sehingga terlepas itu semua harus kita diantisipasi, tidak bisa kita terus diam saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun terus mendorong agar revisi Undang-Undang Antiterorisme Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, segara dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"UU uni harus diperkuat karena selama ini kelamahan kita ada di UU itu, yang tidak memberikan kewenangan lebih pada aparat," pungkasnya.
Aman Abdurrahman usai jalani sidang tuntuan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman usai jalani sidang tuntuan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)