Bina Marga DKI soal Kasus Korban Kabel Fiber Optik: Kami Minta Diselesaikan

2 Agustus 2023 23:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kabel fiber optic. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kabel fiber optic. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo memastikan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus kecelakaan kabel fiber optik yang saat ini ramai menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Sultan Ri'fat Alfatih menjadi korban insiden kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 lalu.
Akibat peristiwa itu, tulang tenggorokan Rifat putus. Hingga saat ini ia belum bisa bicara kembali dan masih kesulitan untuk bernapas, juga makan-minum.
Heru mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan pihak terkait, termasuk Bali Tower, untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Intinya dari rapat itu kami meminta untuk menyelesaikan permasalahan ini, dengan pihak keluarga (korban)," kata Heru kepada wartawan, Rabu (2/8).
"Bukan (hanya soal ganti rugi). Ini kan masih komunikasi dengan pihak keluarga," tambahnya.
Heru menekankan pihaknya memang baru mengetahui kasus Rifat dari media. Namun, ia memastikan akan mengawal kasus ini hingga tanggung jawab yang diinginkan keluarga korban tuntas.
ADVERTISEMENT
Menurut Heru, Bali Tower juga hingga saat ini masih terus berkomunikasi dengan keluarga korban.
"(Bali Tower) bukan tidak mengakui, kan sudah ada komunikasi dengan pihak keluarga dengan Bali tower. Sudah ada komunikasi dan saat ini sedang berjalan," ujar dia.
"Iya, kita monitor saja segera diselesaikan. Kan Bali tower prinsipnya oke. Baik kok," tandasnya.
Ayah Sultan Rifat, Fatih (tengah), bersama kuasa hukum, Tegar Putuhena (paling kiri), datang ke Polda Metro Jaya untuk buat laporan polisi atas kasus yang menimpa anaknya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Keluarga Sultan Rifat Alfatih telah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Bali Tworindo Sentra, selaku pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas insiden itu.
Kuasa hukum keluarga korban, Tegar Putuhena, mengatakan keluarga sempat ditawarkan biaya ganti rugi mencapai Rp 2 miliar. Namun, keluarga menuntut perusahaan lebih dulu mengakui kesalahannya secara umum, meminta maaf dan setelahnya memberikan kompensasi.
Pihak keluarga juga berniat melaporkan pihak perusahaan ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk karena dinilai lalai sehingga menimbulkan korban.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Bali Tower, karena teledor sehingga (kabel) menjulur ke bawah, sehingga orang terjerat ya tentu dia harus bertanggung jawab. Tapi tentu kalau ada pelapor yang lain. Kita akan konsultasi ke penyidik," ujar Tegar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).