Bio Farma: Vaksin Pemerintah Boleh Sama dengan Gotong Royong, Tidak Sebaliknya
ยทwaktu baca 2 menit

Sekretaris Perusahaan Bio Farma sekaligus Juru Bicara Vaksin COVID-19, Bambang Heriyanto, mengklarifikasi soal aturan baru pemerintah tentang penggunaan vaksin COVID-19 dalam program pemerintah dan Gotong Royong.
Ia menegaskan vaksin yang digunakan dalam program pemerintah bisa sama dengan vaksin mandiri atau Gotong Royong, namun tidak sebaliknya.
"Statement vaksin [boleh sama] ini kurang tepat. Karena SK berlaku dan harus sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 [disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021]," kata Bambang kepada kumparan, Selasa (15/6).
Sebelumnya, di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 pemerintah menegaskan vaksin yang digunakan dalam program pemerintah tidak boleh sama dengan Gotong Royong.
Di PMK terbaru, kata Bambang, dijelaskan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong. Namun ada catatan penting yang menjadi perhatian.
Syaratnya, jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi program pemerintah yang sama dengan Gotong Royong diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Ada tambahan catatan juga bahwa vaksin COVID-19 yang dimaksud tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus, yang bisa dikenali secara kasat mata.
"Artinya, kalau ada vaksin yang hibah dan mereknya sama dengan vaksin Gotong Royong, maka ini bisa digunakan pada program vaksin pemerintah. Aturan tersebut hanya berlaku pada mekanisme vaksin pemerintah, tidak sebaliknya," jelas Bambang.
"Jadi, tidak bisa vaksin Gotong Royong pakai merek vaksin yang dipakai pada vaksinasi pemerintah. PMK baru ini hanya berlaku digunakan pada mekanisme vaksin pemerintah," imbuh dia.
Contoh Kasus
Lebih lanjut, Bambang memberikan contoh bahwa saat ini program Gotong Royong menggunakan vaksin Sinopharm. Jika ada sumbangan vaksin Sinopharm dari GAVI COVAX, misalnya, maka program pemerintah diperbolehkan menggunakan vaksin tersebut.
Bambang kembali menekankan aturan ini tidak berlaku bagi sebaliknya, atau program Gotong Royong terhadap program pemerintah.
PMK baru itu tidak mengizinkan, misalnya, vaksin Sinovac atau AstraZeneca yang dipakai pemerintah untuk digunakan juga dalam program Gotong Royong.
"Sekarang ini misalnya ada hibah vaksin Sinopharm yang merupakan vaksin Gotong Royong, maka program vaksin pemerintah bisa menggunakan vaksin tersebut," ucap Bambang.
"Tapi, program vaksinasi Gotong Royong sampai saat ini masih tidak diperkenankan menggunakan jenis vaksin yang sudah dipakai dalam program vaksinasi pemerintah," tandas dia.
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
