Bioskop Boleh Buka Saat PSBB Transisi Jakarta

kumparanNEWSverified-green

Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB Transisi yang berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 . Dalam aturan tersebut, bioskop diizinkan buka dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Anies mengatakan, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya 25 persen. Tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies lewat keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Pengaturan PSBB Transisi DKI Jakarta 12-25 Oktober 2020. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, sebelum aktivitas indoor ini diizinkan buka, pengelola harus mengajukan izin kepada dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ketentuan bukan dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," tambah dia.

Berikut ketentuan protokol kesehatan di bioskop dan aktivitas indoor lainnya selama PSBB transisi:

  • Maksimal 25 persen kapasitas

  • Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter

  • Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk

  • Alat makan-minuman disterilisasi

  • Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan

  • Petugas memakai masker