Bioskop Cinema XXI di Jakarta Belum Buka, Tunggu Arahan Disparekraf

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock

Seluruh bioskop Cinema XXI di Jakarta belum dibuka meski sudah diizinkan beroperasi di masa PSBB Transisi, 12-25 Oktober 2020. Hal itu dikonfirmasi oleh Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol.

"Hingga hari ini, Senin, 12 Oktober 2020, Cinema XXI masih belum kembali melakukan kegiatan operasional bioskop di wilayah DKI Jakarta," tulis Dewinta melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (12/10).

Ia menambahkan, manajemennya masih menunggu arahan yang akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

"Setelah mendapatkannya, kami akan mempelajari regulasi tersebut lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan, mengatakan pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya 25 persen. Tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies lewat keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

kumparan post embed

Berikut ketentuan protokol kesehatan di bioskop dan aktivitas indoor lainnya selama PSBB transisi:

  • Maksimal 25 persen kapasitas

  • Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter

  • Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk

  • Alat makan-minuman disterilisasi

  • Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan

  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan

embed from external kumparan