Bipih Haji Khusus 2025 Minimal USD 8.000, Boleh Lebih Asal Jemaah Setuju

2 Februari 2025 10:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji khusus mulai tiba di Madinah. Foto: MCH 2023
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji khusus mulai tiba di Madinah. Foto: MCH 2023
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Nasaruddin Umar memutuskan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus senilai USD 8.000. Artinya, minimal jemaah haji khusus membayar sekitar Rp 128 juta (kurs Rp 16.000 per dolar AS).
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
"Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk jemaah haji khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dolar AS)," tulis diktum kesatu Keputusan Menteri Agama, dikutip Jumat (31/1).
Bipih ini terbagi menjadi 2. Jemaah harus melakukan setoran awal sebesar USD 4.000. Kemudian, pelunasan sebesar USD 4.000.
Jemaah haji melaksanakan tawaf wada (tawaf perpisahan) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: AFP
Meski begitu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa meminta tambahan pembayaran kepada jemaah di atas batas minimal yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. Tapi, itu juga ada syaratnya seperti adanya pelayanan tambahan dari standar minimum.
"Pelayanan tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam diktum keempat tercantum dalam perjanjian antara PIHK dengan jemaah haji khusus," tulis diktum kelima.
ADVERTISEMENT
Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000 jemaah. Jemaah haji khusus mendapat kuota 17.680 orang.
Untuk BPIH haji reguler, Kemenag dan DPR sudah menyepakati nilai Rp 89.410.258,79. Dari jumlah itu, Bipih yang dibayar jemaah haji reguler sebesar Rp 55.431.750,78.
Lalu, nilai manfaat yang telah disepakati, yakni Rp 33.978.508,01. Nilai manfaat ini dibayarkan oleh BPKH, termasuk untuk jemaah haji khusus.