Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Biro Umrah di Yogya Tipu Rp 14 Miliar, Korban Termasuk Menantu Amien Rais
23 Januari 2025 12:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap ID (46) atau Indri Dapsari pemilik biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS). Indri menipu puluhan calon jemaah umrah dengan total kerugian Rp 14 miliar. Salah satu korbannya termasuk menantu Amien Rais, Selmadena Aquilla.
ADVERTISEMENT
"Perkara dugaan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah yang dalam proses ini dijadwalkan pada bulan Desember 2024 sampai dengan tahun 2025," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi di Polda DIY, Kamis (23/1).
Modus penipuan Indri adalah menawarkan paket perjalanan umrah kelas bisnis dengan harga murah. Pada korban yang tertarik kemudian mentransfer uangnya. Namun para korban tak kunjung berangkat umrah dan melapor ke Polda DIY.
"Para korban ini ditawari oleh untuk melakukan perjalanan umrah antara lain bisnis kelas ini dengan harga Rp 33 juta sampai Rp 48 juta yang rencananya akan diberangkatkan pada bulan Desember," jelasnya.
Setelah uang umrah dilunasi, para korban juga tak mendapat tiket, perlengkapan umrah seperti koper, buku doa, baju batik, tas pinggang, serta baju ikram.
ADVERTISEMENT
Endriadi mengatakan saat ini ada 49 orang yang menjadi korban. Terdiri dari 11 orang di bulan November 2024, lalu 29 orang di bulan Desember 2024, dan Januari sebanyak 14 orang. Total kerugian Rp 1,5 miliar.
Lalu penyidik juga menemukan dokumen di mana terdata 291 orang yang belum diberangkatkan Indri pada bulan Desember 2024 sampai April 2025. Dugaan kerugian sekitar Rp 12 miliar.
Didapati juga data paket perjalanan haji furoda pada bulan Mei 2024 sampai Juli 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp 2,1 miliar.
"Sehingga terdapat dugaan kerugian seluruh konsumen itu sekitar Rp 14 miliar," kata Endriadi.
Endriadi mengatakan pelaku saat ini ditahan. Posko pengaduan juga telah didirikan di Polda DIY. Bagi yang merasa menjadi korban Indri diharap bisa melapor.
ADVERTISEMENT
"Yang merasa menjadi korban kami tunggu. Bisa lewat online ada nomor WA yang kami siapkan," katanya.
Atas kasus ini, Indri terancam Pasal 378 dan 372 tentang penggelapan. "Dengan ancaman hukuman 4 tahun," katanya.
Kata Korban
Salah satu korban, Yashinta Yustisia Yasmine, mengatakan dia rugi lebih dari Rp 400 juta karena telah membeli delapan paket umrah.
"Totalnya Rp 438 juta. Sudah lunas," kata Yashinta di Polda DIY.
Dia membenarkan salah satu korban lainnya adalah menantu Amien Rais, Selmadena Aquilla.
"Iya (Selmadena juga korban) tapi dia belum lapor. Iya (saya komunikasi dengan dia) karena dia teman saya," jelasnya.