news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bisakah TNI Aktif Menjabat di Kementerian/Lembaga Diproses di Peradilan Sipil?

19 Maret 2025 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prajurit TNI AL mengikuti apel kelengkapan Satuan Tugas Laut (Satgasla) untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (17/5/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI AL mengikuti apel kelengkapan Satuan Tugas Laut (Satgasla) untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (17/5/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mengatakan proses hukum bagi Prajurit TNI yang menjabat di ranah sipil tidak bisa disamaratakan.
ADVERTISEMENT
Dave tidak menjawab secara spesifik, ia mengatakan kasus pidana yang melibatkan prajurit aktif harus ditinjau berdasarkan masing-masing kasus.
“Ya itu tergantung pada kesalahannya di mana, kalau kesalahannya kesalahan pidana umum ya itu tergantung prosesnya sejauh mana,” kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Dave mengatakan setiap pelanggaran harus dianalisis secara spesifik, tergantung pada jenis kesalahan yang dilakukan, seberapa jauh dampaknya, serta siapa yang memiliki kewenangan untuk mengadili dan menghukumnya.
Jika kesalahannya berkaitan dengan tindak pidana umum, maka proses hukum akan mengikuti perkembangan kasus dan mempertimbangkan yurisdiksi yang berlaku.
“Jadi nggak bisa dilihat secara general, tapi secara kasus per kasus pelanggarannya sejauh mana dan siapa yang berwenang untuk menghukumnya,” kata Dave.
Wakil ketua komisi I DPR RI, Dave Laksono menjawab pertanyaan wartawan di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (22/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dalam draft RUU TNI terbaru, ada 14 jabatan pada kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yakni:
ADVERTISEMENT
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, diatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana diadili di peradilan militer.
Meski begitu, ada mekanisme koneksitas yang memungkinkan pengadilan umum menangani kasus tertentu jika melibatkan unsur sipil atau memiliki dampak luas seperti tindak pidana korupsi. Namun, mekanisme ini memerlukan koordinasi antara Oditurat Militer dan Kejaksaan Agung.