Bisakah WNA Dikenakan PKPU Kepailitan?

25 September 2023 20:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Proses pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ramai dibicarakan belakangan. Terlebih soal apakah PKPU kepailitan ini bisa dikenakan kepada warga negara asing (WNA) atau tidak.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum kepailitan dan PKPU Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, menilai PKPU bisa diberlakukan kepada WNA. Hal tersebut didasarkan pada sebuah argumen bahwa putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang-undang, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur
"Dalam hal debitur telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur," kata Teddy dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Senin (25/9).
Dia juga menyebutkan, bahwa PKPU berlaku bagi para debitur terlebih bila profesi atau usahanya dilakukan di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitur menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia," jelasnya.
Tempat kedudukan debitur yang berbadan hukum didasarkan pada anggaran dasar yang tercantum dalam anggaran dasar kantor debitur.
PKPU dan pailit merupakan metode yang disediakan oleh negara sebagai jalan keluar bagi pelaku bisnis yang mengalami kesulitan keuangan atau terkait utang piutang. Baik PKPU maupun pailit diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
ILDES membuat diskusi bertajuk Bisakah Ahli Warga Negara Asing PKPU dan Pailit di Indonesia untuk merespons PKPU antara Arsjad Rasjid dkk selaku Pemohon melawan Rozita Binte Puteh cs yang notabene ialah WNA selaku Termohon.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut teregister pada Putusan 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sempat memantik diskusi pengamat hukum.
Belum diketahui detail dari gugatan tersebut. Gugatan didaftarkan pada 25 Juli 2023. Pada 7 September 2023, agenda sidang ialah pembacaan putusan sementara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Oktober dengan agenda rapat permusyawaratan majelis.