Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bisnis Pornografi via Live Streaming Aplikasi, 7 Orang di Bandung Ditangkap
6 Maret 2025 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Praktik pornografi yang dilakukan lewat aplikasi live streaming, dibongkar polisi. Praktik ini dilakukan sebuah agensi yang berkantor di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkap sebanyak 7 orang telah ditahan sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah penggagas agensi tersebut berinisial DA, pengurus talent berinisial MAE, dan 5 orang talent berinisial JZ, ST, NS, AA, SDR.
“DA adalah penggagas. Dia juga selaku pembuat akun Instagram agensi, pembuat ID talent aplikasi Honey, dan dia juga mengunggah foto-foto dari talent yang di ID talent aplikasi Honey,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/2).
“Kemudian ada lagi pengurus agensi tersebut yaitu berinisial MAE, ini bertugas melakukan pengawasan terhadap para talent, seperti memberlakukan atau mengenakan denda apabila talent tidak memenuhi target per hari,” imbuhnya.
“Lalu lima orang talent yaitu JZ, ST, NS, AA, SDR. Nah tentunya tugas dari talent dalam hal ini adalah melakukan video call dengan menggunakan aplikasi Honey,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Jules menjelaskan, bahwa dalam praktiknya, para talent melakukan video call dan menerima permintaan dari user atau pengguna aplikasi, di antaranya, untuk memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Dari sana, para talent ini akan mendapat koin saweran dari user.
Jules juga menambahkan bahwa aplikasi live streaming bernama Honey ini adalah saluran yang digunakan khusus buat para talent. Adapun user-nya, berinteraksi mesum dengan para talent lewat sejumlah saluran lain, seperti Gula, Vcall, dan datingcom.
Awal Mula
Jules menyebut terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Polda Jabar. Pengusutan dilakukan sesuai laporan polisi tertanggal 27 Februari 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terungkaplah bahwa praktik esek-esek dilakukan para tersangka di sebuah kantor agensi di kawasan Padalarang, Bandung Barat. Kantor itu juga punya mes buat para talent.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukanlah praktik tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan ITE. Di mes tersebut, kata Jules, didapati adanya sejumlah wanita yang tanpa menggunakan busana.
Mereka yang ada di kantor itu lantas diperiksa, dan ditemukan pada ponsel mereka aplikasi Honey, untuk melakukan panggilan video pribadi.
“Akhirnya para talent maupun pengurus agensi ini kemudian dibawa oleh penyelidik Polda Jawa Barat ke Mapolda Jawa Barat,” ungkap Jules.
Beroperasi Sejak 2023
Sementara itu, Dirressiber Polda Jawa Barat, AKBP Resza Ramadiansyah, mengungkap tersangka telah menjalankan agensi porno itu sejak 2023. Dia menyebut, agensi merekrut talent-nya lewat promosi di sosial media terutama Instagram.
“Ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari Instagram,” katanya.
ADVERTISEMENT
Terancam 6-12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, mulai dari 14 ponsel, bundel koran rekening bank, dan uang tunai Rp 250 ribu. Sebanyak 9 orang saksi juga telah diperiksa.
Adapun akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dianggap telah melanggar dua perkara yakni ITE dan pornografi.
Mereka dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1), Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 56 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya, untuk Undang-Undang ITE yaitu paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Jules.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan terkait dengan Undang-Undang pornografi, ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,” imbuhnya.