Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Bivitri soal Mayjen Novi Jadi Dirut Bulog: Langgar UUD, Rusak Demokrasi
12 Februari 2025 14:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Direktur Utama Bulog, Novi Helmy di Kantor Kementerian Pertanian, Minggu (9/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkms5s7b54qcp48yzfjgv0hq.jpg)
ADVERTISEMENT
Pergantian Dirut Bulog dari Wahyu Suparyono ke perwira TNI aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya masih menjadi perbincangan. Salah satu kritik dilontarkan oleh ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
ADVERTISEMENT
Novi Helmy di saat bersamaan menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. Namun pada Senin (10/2), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat mutasi pati.
"Nah ini ya tentu saja langgar UUD 1945. UUD menjelaskan secara paradigmatik, secara hukum, secara konstitusional. Pasal 30 (menyebut) bahwa TNI itu fokus pada pertahanan," kata Bivitri pada Rabu (12/2).
Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
"Kan fokusnya bunyi pasal 30 kan begitu tuh. TNI, pertahanan, sudah jelas sekali," imbuhnya.
Sekali pun prajurit TNI boleh menjabat sipil, menurut Bivitri, hanya bisa di sektor pertahanan.
"Di aspek keduanya adalah memang boleh ada jabatan sipil tapi yang terkait hanya pertahanan. Misal yang diperbolehkan itu MA, karena ada Peradilan Militer, jadi hakimnya ada dari militer," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian badan lainnya yang domainnya pertahanan."
Bivitri menilai, ada penafsiran yang diperluas. Sehingga Novi bisa menjabat Dirut Bulog.
"Saya kira ada tafsir yang disengaja diperluas soal pertahanan. Maka itu bisa masuk Bulog, di mana itu masuk ke ketahanan pangan. Dalam pemerintahan yang demokratis seperti ini tidak boleh dilakukan. Ketahanan pangan itu bagian dari pertahanan. Nah sebagaimana yang dimaksud dengan paradigma pertahanan di UUD 1945."
"Food estate juga dibilang ketahanan pangan. Padahal food estate itu bukan urusan pertahanan, urusan riset," sambungnya.
Ia menambahkan, proses ini juga merusak demokrasi. Bukan sekadar antidwifungsi.
"Jelas melanggar UU tapi juga merusak sendi-sendi lain dalam kehidupan demokrasi. Karena harusnya kehidupan demokrasi itu tidak mendudukkan tentara atau militer pada jabatan jabatan yang seharusnya diisi spill. Ini prinsip betul bukan mendikotomikan membabi buta, secara paradigmatik demokrasi di militer cara pandangnya tidak demokratis."
ADVERTISEMENT
"Karena misal kalau saat perang, enggak mungkin rapat dulu. Langsung komandonya bilang, bilang bertahan oke bertahan, bilang tembak ya tembak. Jadi nggak demokratis. Jadi bukan sekadar anti, anti, anti. Ini sudah menjadi pengetahuan umum dalam literatur, studi menunjukkan tidak boleh dicampuradukkan militer dengan pemerintahan yang demokratis," tutupnya.
Kata TNI
Sementara itu Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog merupakan bagian kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) kedua institusi.
"Penugasan ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN, yang melihat bahwa Mayjen TNI Novi Helmy memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa, yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional," kata Hariyanto.
ADVERTISEMENT
Hariyanto menuturkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan Novi Helmy di Bulog.
Hariyanto memastikan setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif, akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.