Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.6
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bivitri soal Revisi UU TNI: Bila Gaji Kurang Bukan Berarti Diberi Peluang Bisnis
4 Maret 2025 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kini masuk prolegnas prioritas untuk dibahas di DPR. Salah satu revisi terkait perpanjangan usia pensiun dan peluang prajurit mengisi posisi di lembaga dan kementerian lain.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara lulusan UI, Bivitri Susanti, menilai jika revisi itu dilakukan karena masalah gaji para prajurit yang kecil maka lebih baik dievaluasi sistemnya. Bukan diberikan kesempatan untuk membuka ladang bisnis.
“Jadi cara berpikir itu jelas salah. Kalau memang masalah di soal gaji yang terlalu kecil ya evaluasi gajinya tapi bukan dengan memberikan peluang-peluang bisnis seperti itu,” tutur Bivitri kepada wartawan, Selasa (4/3).
Menurutnya apabila tentara diberikan peluang untuk berbisnis akan menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Baik itu kekuasaan politik maupun kekuasaan teritorial yang menjadi wilayah kedudukan tentara tersebut.
“Kita sudah belajar dari semua literatur dan pengalaman sejarah Indonesia bahwa ketika dibuka peluang untuk berbisnis bagi tentara maka sangat besar potensi untuk penyalahgunaan kekuasaan real,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Kekuasaan politik dan kekuasaan teritorialnya tentara untuk melakukan bisnis dengan cara-cara yang curang. Karena mereka punya kekuatan yang tidak imbang dengan pebisnis pada umumnya,” sambungnya.
Bivitri menyarankan, pemerintah dapat melakukan analisis beserta evaluasi terhadap kebijakan terkait dengan penggunaan anggaran. Termasuk mengatur jumlah personel prajurit yang akan direkrut.
“Kalau memang mau perbaikan nasib para prajurit silakan dilakukan analisis kebijakannya, dievaluasi secara menyeluruh terkait dengan penggunaan anggaran, intinya jumlah yang harus direkrut dengan jenjang karirnya sehingga tidak numpuk di tengah, nanti SDM-nya dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyebut usulan tersebut perlu ditelaah Dia kemudian mencontohkan, ada prajurit TNI yang bekerja sebagai tukang ojek.
"Anggota-anggota kami pun sampai sekarang banyak yang ojek (online), ya," kata Maruli kepada wartawan di Lapangan Mabes TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
ADVERTISEMENT
Menurut Maruli, selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu tugas utama TNI, hal itu dianggap sah-sah saja. Terlebih untuk menambah penghasilan prajurit.
"Selama dia tidak mengganggu kerjaan, tidak mengganggu orang lain, ya kenapa harus dilarang-larang, hanya untuk nambah-nambah (penghasilan)," ujarnya.