Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Segenap rakyat Indonesia berduka atas berpulangnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie , Rabu (11/9) malam. Negara telah menetapkan hari berkabung nasional sejak hari ini hingga 14 September 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dan kantor pemerintah pun diminta mengibarkan bendera setengah tiang atas meninggalnya BJ Habibie .
"Kami juga mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September 2019 jadi kita mengungkapkan berkabung nasional," ujar Mensesneg Pratikno di Istana Negara, Rabu (11/9).
"Jadi sampai 14 September kami imbau masyarakat dan kantor-kantor lembaga negara dan kantor-kantor pemerintah di dalam dan luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September," imbuhnya.
Pengibaran bendera setengah tiang atas meninggalnya seorang presiden diatur negara melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Dalam peraturan itu, diatur masa berkabung atas wafatnya seorang presiden berlangsung selama tiga hari.
BJ Habibie meninggal sekitar pukul 18.05 WIB di usia ke-83 tahun. BJ Habibie mendapat perawatan intensif di RSPAD sejak 2 September lalu karena kondisinya yang melemah.
ADVERTISEMENT
Putra kedua BJ Habibie , Thareq Kemal Habibie, mengatakan meninggalnya sang ayah karena usia.Rencananya, jenazah BJ Habibie akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan.