Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
BK DPD RI Berhentikan Arya Wedakarna dari DPD Bali Atas Pernyataan Jilbab
2 Februari 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Kehormatan Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) memberhentikan Arya Wedakarna atau AWK dari jabatannya sebagai Anggota DPD Bali.
ADVERTISEMENT
Keputusan BK DPD RI tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, Jumat (1/2).
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan selanjutnya surat pemecatan AWK akan diajukan ke Presiden Jokowi.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. Hasil BK apa, lah ternyata tadi saya baca pemecatan ya. Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (2/2).
"Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah," imbuh dia.
La Nyalla melanjutkan, AWK memang sudah banyak terlibat kontroversi.
"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," kata dia.
Tetapi soal pengganti, La Nyalla menegaskan pemberhentian AWK akan lebih dulu dilaporkan ke Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kalau penggantinya bawahnya kali, tetapi itu harus disetujui presiden dulu. Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan presiden, kita nggak tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita enggak tahu kan hasilnya bagaimana," ujar dia.
"Biasa, biasa enggak ada masalah. AWK sendiri juga sadar kok dia salah, salah kan beliau lagi, namanya sadar," tandas dia.
Sebelumnya, BK DPD RI telah mengelar sidang mengusut dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPD Bali Arya Wedakarna atau AWK.
Arya Wedakarna diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan ucapan bernada SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Hal ini terkait pernyataan AWK tentang jilbab dalam rapat dengar dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT