Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dewan yang dilakukan anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana. Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi, mengatakan William dianggap tak proporsional sebagai anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Menurut Nawawi, William mengkritisi rancangan anggaran yang bukan bagiannya. William diketahui sebagai anggota Komisi A. Sedangkan, rancangan anggaran pendidikan yang diunggah William di medsos terkait pengadaan lem Aibon Rp 82,8 miliar merupakan tugas Komisi E.
Wiliam dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 2 Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang anggota dewan wajib bersikap, kritis, adil, profesional, dan proporsional dalam melakukan hubungan kemitraan dengan eksekutif.
"Iya, yang itu aja. Tapi tidak kesalahan besar. Kami sepakat menganggap, Pak Wiliam bukan orang komisi E, itu salah satu di antara yang tidak proposional. Padahal Komisi E ada orang PSI, Wakil Komisi E orang PSI, kan. Ada dua orang duduk di Komisi E kenapa yang angkat (mengkritisi) itu William," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (29/11).
Meski demikian, Nawawi menuturkan pihaknya mengapresiasi niat William untuk mengkritisi rancangan anggaran janggal yang diajukan Pemprov DKI. Namun, ia meminta agar William bekerja sesuai kewenangannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau kritis wajib kita dukung, apresiasi. Anggota dewan kalau enggak ada yang kritis, jangan-jangan terjadi seperti dulu anarkis. Walaupun boleh saja dia anggota dewan tapi kan sudah dibagi, Komisi A apa penanganannya," kata dia.
Untuk itu, Nawawi menuturkan BK telah menyerahkan hasil pemeriksaan William ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.
"Ada rekomendasi termasuk surat PSI ke Bappeda juga saya mintakan, lampirkan, dalam surat lampiran. (Kebijakan) di tangan Ketua (DPRD DKI)," ucapnya.
Menurutnya, kemungkinan sanksi yang diberikan ke William hanya berupa teguran agar tidak mengulangi hal serupa.
"Paling berkisar itu, hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya, kekeliruan ringan. Tidak mungkin memberikan sanksi berat. Kan kode etik ini berlaku untuk seluruh anggota dewan," tutup dia.
ADVERTISEMENT