BKSDA Agam Terima Satwa Langka Kura-kura Kaki Gajah, Segera Dilepasliarkan

1 September 2021 7:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kura-kura kaki gajah di Agam Sumbar diserahkan ke BKSDA setempat. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kura-kura kaki gajah di Agam Sumbar diserahkan ke BKSDA setempat. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Pengelola Loebas Wisata Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Uzi M Fikri menyerahkan satu ekor satwa langka dan dilindungi jenis kura-kura kaki gajah atau baning coklat (manouria emys) ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setempat, Selasa (31/8).
ADVERTISEMENT
Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra di Lubukbasung, mengatakan satwa liar tersebut ditemukan oleh Uzi ketika ia melihat beberapa warga setempat membawanya.
"Uzi merasa kasihan ke satwa tersebut karena dijadikan mainan dan ia memintanya," kata Ade dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, satwa itu sempat dirawat beberapa hari. Kemudian, langsung dilaporkan ke KSDA mengingat satwa tersebut tergolong satwa langka dan dilindungi.
Mendapat laporan itu, petugas KSDA Agam langsung ke lokasi untuk melakukan identifikasi terhadap reptil tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi diketahui jenis satwa itu kura-kura kaki gajah atau baning coklat berkelamin jantan dengan ukuran cangkang/karapas 50 centimeter x 44 centimeter. Beratnya mencapai 10 kilogram dan termasuk dalam jenis satwa dilindungi.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam mengukur lingkar pohon medang (litsea sp) yang berada dilahan perkebunan milij warga di hutan rakyat nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat, Kamis (20/8/2020). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
Selanjutnya, satwa dievakuasi petugas ke kantor Resor KSDA Agam untuk diobservasi.
ADVERTISEMENT
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pelapor yang telah peduli dan membantu dalam upaya penyelamatan jenis satwa langka dan dilindungi itu," kata Ade.
Ia menambahkan, Resor KSDA Agam akan segera melepasliarkan satwa langka dan dilindungi itu ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.
Sebelumnya, pengelola Loebas Wisata juga sempat menyerahkan tujuh ekor baning coklat pada 2020.
Diketahui, satwa baning coklat terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam. Karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia atau IUCN menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan sejak tahun 2000 .
Di Indonesia, satwa itu dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
ADVERTISEMENT
Ciri khas baning coklat terlihat jelas pada kakinya. Kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing, dan sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.