BKSDA Bali soal Lumba-lumba 'Lucinta Luna' Dikembalikan: Kami Jalankan Tugas

22 Maret 2022 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses evakuasi lumba-lumba dari Dolphin Lodge oleh BKSDA Bali (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Proses evakuasi lumba-lumba dari Dolphin Lodge oleh BKSDA Bali (Ist)
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menanggapi putusan PTUN Denpasar terkait penyitaan lumba-lumba yang sempat ditunggangi Lucinta Luna di keramba yang dikelola PT Piayu Samudra Bali atau Bali Dolphin Lodge di Pantai Mertasari, Sanur, Kota Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
PTUN Denpasar menyatakan, pemindahan atau penyitaan batal demi administrasi dan memerintahkan BKSDA Bali untuk mengembalikan 5 ekor lumba-lumba hidung botol ke keramba apung dikelola PT Piayu Samudra Bali.
Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono mengatakan, tidak kecewa dan menghargai keputusan PTUN Denpasar tersebut.
"Tidak (kecewa). Karena kami hanya melaksanakan tugas. Hakim juga sudah melaksanakan tugas. (Biar) masyarakat yang menilai," kata dia saat dihubungi, Selasa (22/3).
Ia mengatakan, BKSDA Bali bakal menunggu arahan dari Menteri LKH Siti Nurbaya Bakar atas putusan ini. BKSDA Bali tidak bisa mengambil langkah hukum seperti upaya banding tanpa berkonsultasi dengan pemerintah di pusat.
"Keputusan di Menteri LHK/Dirjen KSDAE. Kita tunggu arahan Dirjen KSDAE," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat video Lucinta Luna menunggangi lumba-lumba di Bali viral di media sosial, April 2021 lalu. BKSDA lalu menyita 7 ekor lumba-lumba dari lokasi keramba PT Piayu Samudra Loka yang berada di Dolpin Lodge Bali, Pantai Mertasari, Sanur, Bali.
Lumba-lumba ini dipindahkan ke lembaga konservasi Bali Exotic marine Park di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Belakangan, Koalisi Anak Negeri menuding 2 ekor lumba-lumba tersebut hilang dan 5 ekor lainnya tak dipelihara dengan layak.