BKSDA Diminta Selidiki Cara Bupati Badung Dapat Owa Siamang

16 September 2021 10:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactiylus) menaiki pohon usai dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8).  Foto: Khalis/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactiylus) menaiki pohon usai dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8). Foto: Khalis/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menyayangkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memelihara satwa dilindungi berupa kera hitam atau owa siamang bernama Mimi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali telah memastikan owa siamang itu dipelihara Giri Prasta secara ilegal.
ADVERTISEMENT
"Awalnya saya tidak mengira masih ada bupati atau pejabat yang masih mau memiliki satwa liar yang dilindungi oleh negara," kata Ketua JAAN, Benvika, saat dihubungi, Kamis (16/9).
Ia mendorong agar BKSDA dan LHK menyelidiki cara politikus PDIP tersebut mendapat owa siamang. Benvika menyebut adanya perdagangan liar dalam kasus ini. Sebab menurutnya, owa siamang seharusnya berhabitat di Sumatera, namun malah ada dan dipelihara di Bali.
"Kenapa satwa dari Sumatera sampai ke Bali dan dipelihara. Ini menjadi kewajiban mereka menyelidiki kasus perdagangan liar," kata dia.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (tengah) bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa (kanan) diiringi penari saat akan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, Jumat (4/9/2020). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Meski demikian, Benvika mengapresiasi sikap Giri Prasta yang mau menyerahkan secara sukarela Mimi ke BKSDA. Giri Prasta menyerahkan owa siamang peliharaannya setelah mendapat kecaman dari masyarakat.
Benvika berharap warga dan pejabat daerah yang masih memelihara satwa dilindungi untuk segera menyerahkannya kepada negara melalui BKSDA. Ini demi kelangsungan hidup dan pelestarian satwa liar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa memastikan owa siamang yang dipelihara Giri Prasta masuk ke Pulau Dewata secara ilegal.
Hal ini karena tidak ada penangkaran dan habitat kera tersebut di Bali. Ia juga memastikan kepemilikan owa siamang oleh politikus PDIP tersebut tidak sah.
"Kalau masuk ke Bali pasti ilegal, karena kalau legal pasti saya tahu dong, itu saya pastikan itu ilegal. Yang saya pastikan barang itu bukan habitat endemik Bali, tidak ada binatang bisa hidup di alam liar di Bali, karana dari dulu tidak ada jenis seperti itu," kata dia kata kepada wartawan, Rabu (15/9).
Mimi, kera hitam yang dipelihara Giri Prasta. Foto: Dok. Istimewa
Agus mengatakan, BKSDA akan menelusuri cara Bupati Badung itu mendapatkan satwa yang ia beri nama Mimi tersebut. Apabila terbukti mendapat secara ilegal maka BKSDA akan memberi sanksi.
ADVERTISEMENT
Namun, Agus belum mau membeberkan ancaman sanksi terhadap Giri Prasta. Ia ingin memeriksa sertifikat kepemilikan hewan yang dipegang Giri Prasta. Sebab, Giri Prasta mengeklaim memiliki sertifikat untuk mengasuh Mimi yang berusia dua bulan dan berjenis kelamin betina.
"Yang saya tidak tahu apakah betul barang itu dari luar Bali, kita tidak tahu. Apakah jangan-jangan itu sudah ada di Bali sejak induk-induknya kan kita juga tidak tahu. Makanya nanti itu yang akan kita pelajari lebih lanjut dan kemungkinan belum bisa sampaikan hari ini, karena masih ada materi yang perlu diperiksa, kami masih perlu waktu," kata dia.
"Semua tindakan pasti ada konsekuensi hukum, cuma konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya jelaskan saat ini," jelas dia.
ADVERTISEMENT