Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
BMKG: Sirnagalih & Murnisari Laik Didirikan Hunian Tetap, 10 Desa Cugenang Tidak
3 Desember 2022 2:30 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertama, didasari antisipasi gempa Cianjur yang disebut mempunyai periode ulang sekitar 20 tahun. Kedua, didasarkan atas antisipasi gempa bumi akibat aktivitas sumber patahan Cimandiri segmen Rajamandala.
Dalam skenario pertama, wilayah yang dinilai laik dijadikan sebagai hunian tetap adalah Desa Sirnagalih.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan, wilayah tersebut kini sudah mulai dilakukan sejumlah persiapan untuk dijadikan sebagai hunian tetap oleh pemerintah daerah.
"Calon lokasi di Sirnagalih, ini sudah direkomendasikan dan sudah mulai dibangun karena rekomendasi kami cukup laik hunian," kata dia dalam konferensi pers secara daring Jumat (2/12).
Menurut Dwikorita, Desa Sirnagalih dinilai layak jadi hunian tetap karena jenis tanahnya tergolong tanah keras dan mempunyai nilai kecepatan tanah berada di angka 320 hingga 420 m/s.
ADVERTISEMENT
Lalu, jarak lurus ke episenter gempa berjarak 8 kilometer dan intensitas guncangan saat terjadi gempa berada di angka 5 MMI atau ada dalam kategori ringan hingga sedang.
"Kemudian nilai percepatan tanah maksimum atau PGA di permukaan adalah 260 gals dan intensitas guncangan ketika terjadi gempa hingga 5 MMI atau tingkat guncangan ringan sampai sedang," jelas dia.
Dengan begitu, Desa Sirnagalih direkomendasikan untuk dijadikan hunian tetap. Hanya saja, bila hendak dibangun hunian tetap, konstruksi bangunannya harus tahan atas gempa.
"Kami menilai cukup layak hunian dengan konstruksi bangunan tahan gempa, itu di Sirnagalih," ujar dia.
Selanjutnya, wilayah yang dinilai laik untuk dihuni lainnya yakni Desa Murnisari. Menurut Dwikorita, tanah yang ada di wilayah tersebut tergolong jenis tanah keras dengan nilai kecepatan tanahnya berada di angka 360 hingga 540 m/s. Kemudian, intensitas guncangan ketika terjadi gempa berada di angka 3 hingga 4 MMI.
ADVERTISEMENT
"Perkiraan nilai percepatan tanah maksimum (PGA) di permukaan adalah 111 gals, dan intensitas guncangan saat gempa mencapai 3 hingga 4 MMI sehingga rekomendasi BMKG adalah lokasi ini layak hunian dengan konstruksi bangunan tahan gempa," jelas dia.
Begitupula untuk skenario kedua, Desa Murnisari dan Desa Sirnagalih dinilai laik untuk dijadikan hunian tetap tapi dengan syarat konstruksi bangunannya tahan atas gempa. Selain dua desa itu, untuk skenario kedua ini, ada wilayah lainnya yakni Desa Cipendawa yang patut dipertimbangkan.
Dwikorita mengatakan, Desa Cipendawa yang punya jarak 8 kilometer dari episenter gempa dinilai laik tapi harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak PVMBG karena letaknya berdekatan dengan puncak kawah Gunung Gede.
"Kondisi tanah cukup layak untuk konstruksi tahan gempa namun perlu konsultasi ke PVMBG terkait bahaya gunung api," kata dia.
Wilayah Tak Laik Jadi Hunian Tetap
ADVERTISEMENT
BMKG juga merilis sejumlah wilayah di Cianjur yang dinilai tak laik lagi untuk dihuni warga dan sebaiknya dihindari untuk didirikan lagi bangunan hunian tetap. Wilayah yang dimaksud terdiri dari 10 desa di Kecamatan Cugenang dan 1 desa di Kecamatan Pacet.
"Wilayah yang direkomendasikan dihindari dibangun kembali, berdasarkan aktivitas kegempaannya," kata Dwikorita.
Dwikorita menambahkan, ada sejumlah pertimbangan dari BMKG hingga menyimpulkan wilayah lokasi tersebut tak laik huni. Pertimbangan tersebut antara lain jarak dengan sumber gempa, jenis tanah, hingga topografi.
"Utamanya jarak dari sumber gempa, jadi pertimbangan utamanya adalah jarak dari sumber gempanya. Jaraknya ada yang hanya 0,8 dan 1 kilometer, jarak dari sumber gempa. Memang ada yang mencapai 6 kilometer tapi ada pengaruh tanah lunak yang ada di situ, sebagian ya dan ada pengaruh topografi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kami menyebut nama desa jangan disalahartikan seluruh desa itu masuk zona ini (tidak layak), tidak sama sekali, hanya sebagian dari desa itu, silakan nanti dilihat pada peta batas desanya, jadi tidak semua wilayah desa itu harus dihindari tapi sebagian," lanjut dia.
Berikut ini daftar desa yang dimaksud:
Kecamatan Cugenang
1. Desa Ciputri;
2. Desa Pasir Sarongge;
3. Desa Galudra;
4. Desa Nyalindung;
5. Desa Sukamulya;
6. Desa Sarampad;
7. Desa Talaga;
8. Desa Salakawung;
9. Desa Cirumput; dan
10. Desa Cibulakan.
Kecamatan Pacet
1. Desa Ciherang.