BNN Amankan 50 Kg Ganja dari Jaringan Lapas Kerobokan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan, kasus ini terungkap setelah BNN menangkap satu orang tersangka bernama Yuda. Ia menyelundupkan ganja seberat 6 kg pada Kamis (10/6) melalui jalur darat. Yuda mengaku ganja itu milik seorang narapidana bernama Bagong.
"Pada saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja." Kata Gede dalam rilisnya, Jumat (18/6).
Berdasarkan penyelidikan terhadap dua narapidana tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya bernama Carlo dan Manihor Hasibuan. Mereka menyelundupkan ganja seberat 44 kg melalui truk ekspedisi di Terminal Mengwi, Sabtu (12/6).
"Sehingga total barang bukti dari kasus ini 6 ditambah 44, jadi 50 kg ganja," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut dipasok dari Medan, Sumatera Utara. BNN Bali dan Kemenkumham Bali masih mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.