BNN Bali Tangkap Selebgram Jessica Forrester terkait Kasus Narkoba

13 Juli 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Bali menangkap seorang selebgram Jessica Adeola Forrester (31) bersama seorang manajer diskotik bernama Denny (39) di Bali. Foto: Dok. BNN Bali
zoom-in-whitePerbesar
BNN Bali menangkap seorang selebgram Jessica Adeola Forrester (31) bersama seorang manajer diskotik bernama Denny (39) di Bali. Foto: Dok. BNN Bali
ADVERTISEMENT
BNN Bali menangkap seorang selebgram Jessica Adeola Forrester (31) bersama seorang manajer diskotek bernama Denny (39) di Bali. Mereka diduga terlibat peredaran narkotika di Bali.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap di sebuah vila di Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 WITA lalu. Jessica telah menyewa vila tersebut sejak Januari 2021 lalu dengan harga Rp 15 juta per bulan.
"Kedua pasangan ini bukan pasangan suami istri ditemukan di salah satu vila dan menggunakan narkoba jenis sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif," kata Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra kepada wartawan, Selasa (13/7).
BNN Bali menangkap seorang selebgram Jessica Adeola Forrester (31) bersama seorang manajer diskotik bernama Denny (39) di Bali. Foto: Dok. BNN Bali
"Saya tegaskan, hasil pemeriksaan salah satu mengaku sebagai manajer tempat hiburan malam, manajer Lxxy di Kuta yang cukup terkenal dan salah satu mengaku sebagai selebgram yang juga sekaligus berjualan di online untuk skincare," kata Sugianyar.
Kasus ini bermula atas informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah vila di kawasan Kuta Utara. BNN lalu melakukan analisa dan pemetaan terhadap vila tersebut.
ADVERTISEMENT
BNN curiga terhadap Jessica yang belakangan rajin dugem di klub malam tersebut. BNN menggerebek vila tersebut. Petugas menemukan Jessica dan Denny berada di dalam kamar vila tersebut.
BNN juga menemukan barang bukti di tas Jessica dan toilet vila berupa satu klip plastik berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram, satu plastik berisi tiga butir pil tablet warna kuning berupa sabu denga berat 1,05 gram dan 1 plastik klip sabu berat 1,78 gram. Total barang bukti adalah 4,78 gram.
Kedua pelaku lalu diboyong ke BNN Bali. Mereka mengaku barang haram itu untuk dikonsumsi. BNN tak percaya. BNN curiga diskotek itu ada bisnis peredaran narkoba.
"Hasil pemeriksaan ini mengindikasikan di dalam tempat hiburan itu ada indikasi pemakaian, peredaran ini sedang didalami," kata Sugianyar.
ADVERTISEMENT
Sugianyar menduga barang haram itu disuplai oleh Denny untuk dipakai bersama Jessica. Ia menduga peredaran narkotika di diskotek tersebut menyasar anak muda WNI di Pulau Dewata.
"Jadi hasil pemeriksaan awal (diskotek) ramai ketika ada DJ-DJ nasional tampil di sana. Itu akan banyak anak-anak muda yang datang tapi hasil monitoring kita itu kebanyakan orang Indonesia kalau bule segmennya bukan di sana," kata dia
"Ini mengindikasikan narkoba itu bukan menyasar orang asing tapi anak-anak muda kita yang suka DJ dan musik-musik seperti itu dan itu ada narkoba yang dipakai cenderung yang sifatnya stimulan," lanjut Sugianyar.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT