BNN Bali Tangkap WN Selandia Baru Jaringan Penyuplai Kokain ke Canggu-Seminyak

29 September 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Selandia Baru, MP (42)-baju tahanan nomor 10-Diduga Jaringan Penyuplai Kokain ke Canggu-Seminyak, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Selandia Baru, MP (42)-baju tahanan nomor 10-Diduga Jaringan Penyuplai Kokain ke Canggu-Seminyak, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap warga negara (WN) Selandia Baru berinisial MP (42) di halaman parkir ruko Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/8) sekitar pukul 15.00 WITA lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi menduga, MP masih satu jaringan dengan tiga WNA yang menyuplai narkotika ke destinasi wisata seperti di Seminyak, Canggu, dan Pererenan di Pulau Dewata.
Adapun tiga WNA itu adalah seorang bandar yang juga berprofesi sebagai koki asal Brasil inisial PED (35), dua orang pengedar, yakni seorang staf administrasi asal Inggris berinisial CHR (29) dan investor asal Meksiko berinisial JO (39).
Sugianyar mengatakan, narkoba di kawasan wisata tersebut menjadi langka akibat tiga WNA tersebut ditangkap pihak BNN, sehingga MP mencoba membuka jalur peredaran narkotika dengan memesan ke Kanada.
"Jadi yang kami ungkap (dari tiga WNA dengan barang bukti narkotika) 844 gram itu adalah dealer-dealer atau bandar-bandar yang cukup berpengaruh di Seminyak, Pererenan dan Canggu sehingga kami mensinyalir setelah ada kelangkaan ini baru mencoba mengirim lagi melalui perusahaan jasa titipan atau kantor pos," katanya saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
"Kami mensinyalir ini berusaha untuk mencoba membuka jalur pengiriman kokain setelah ada penangkapan yang besar," ucap Sugianyar.
WN Selandia Baru, MP (42)- baju tahanan nomor 10- Diduga Jaringan Penyuplai Kokain ke Canggu-Seminyak, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Pengungkapan kasus MP bermula pada saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menemukan sebuah paket surat dari Kanada, Jumat (26/8) lalu. Surat tersebut dikirim melalui kantor pos.
Petugas Bea Cukai lalu melakukan skrining melalui penciuman anjing pelacak atau kinan. Anjing pelacak tersebut ternyata menemukan paket surat tersebut berisi narkotika.
Adapun isi surat tersebut berupa barang narkotika jenis kokain sebesar 3,03 gram, ekstasi seberat 1,87 gram dan ketamin (obat bius) seberat 1,74 gram.
Petugas Bea Cukai dan BNN lalu bekerja sama dengan mengirimkan surat tersebut ke alamat penerima pada Selasa (30/8) sekitar pukul 15.00 WITA lalu. Petugas langsung menangkap pelaku saat menerima paket tersebut.
ADVERTISEMENT
BNN masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh MP. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MP diancam dihukum minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, tiga WNA yang ditangkap BNN tersebut diduga sebagai pemasok 90 persen kokain dan sabu untuk wisatawan domestik dan mancanegara berduit yang sedang liburan di wilayah tersebut.
Ketiga WNA bahkan melakukan transaksi jual beli kokain dan sabu secara tatap muka dengan para pecandu. Sistem pembayaran dilakukan dengan bayar di tempat.
"Kami ingin sampaikan termasuk pada warga asing, Bali ini bukan surganya drug abuse. Jadi jangan sampai ke sini nanti berwisata lalu berharap di Bali bisa menggunakan narkoba seenaknya. Tim kami akan terus bergerak mencari jadi para (bandar) kokain. Kami akan amati, kami bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait imigrasi Bea Cukai dan sebagainya," kata Kabid Brantas BNN Bali Putu Agus Arjaya saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Denpasar, Jumat (5/8) lalu.
ADVERTISEMENT