BNN Bongkar Penyelundupan 137 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi dari Malaysia

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ekstasi ke Indonesia. Total barang bukti yang diamankan tak main-main, ada 137 kg narkoba jenis sabu dan 42.500 butir ekstasi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, menjelaskan bahwa narkoba yang diamankan itu berasal dari dari Malaysia. Penyelundupan barang haram itu dilakukan melalui jalur laut di Aceh Timur.
"Diselundupkan melalui laut di Kuala Glumpang, Aceh Timur," kata Irjen Arman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9)
Arman mengatakan, penangkapan bermula saat ada kapal yang berlayar di dekat Kuala Glumpang, Aceh Timur. Saat diberi peringatan oleh petugas untuk berhenti, anak buah kapal justru mencoba kabur ke daratan.
"Petugas lalu melakukan penggeledahan, ditemukan barang dalam tong ikan warna biru diduga sabu," tutur Arman.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka berinisial MS, MH dan IB. Berdasarkan keterangan para tersangka, proses penyelundupan narkoba dilakukan di laut perbatasan antara Malaysia dan Indonesia dengan cara berpindah kapal.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, BNN juga menyita kapal yang mengangkut sabu dan ekstasi itu. Saat ini kapal tersebut dititipkan di Kepolisian Air Langsa, Aceh. Sementara tersangka dan barang bukti diboyong ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
