Ralat: BNN Ciduk Istri Wawalkot Gorontalo terkait Kepemilikan Sabu

3 Januari 2018 14:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menangkap seorang wanita berinisial SD, yang merupakan istri Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Polisi Oneng Subroto memastikan bahwa pihaknya menangkap dua orang warga yang diduga menyalahgunakan atau memakai narkoba.
"Pada hari Selasa, 2 Januari 2018, pukul 22.00 wita atau malam hari, BNNP melakukan penangkapan di Jalan Cokroaminoto, Kota Gorontalo usai menerima laporan warga," kata Brigjen Oneng seperti dilansir Antara, Rabu (3/1).
(Berita ini meralat berita sebelumnya berjudul: BNN Ciduk Istri Wali Kota Gorontalo terkait Kepemilikan Sabu. Redaksi kumparan memohon maaf kepada istri wali kota Gorontalo dan pembaca atas kekurang telitian dan kesalahan tulisan pada judul)
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, ada dua orang yang sedang menggunakan barang yang diduga narkoba di rumah milik LM.
"Setelah mendatangi rumah tersebut kami menemukan berbagai barang bukti, mulai dari alat hisap sabu-sabu atau bong, serta paket kecil kristal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Oneng mengungkapkan bahwa saat ini status kepemilikan dari barang tersebut masih belum bisa disampaikan.
"Kedua wanita berinisial SD dan LM masih belum bisa diperiksa karena dalam keadaan syok dan masih didampingi oleh dokter," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan masih akan diuji laboratorium di Balai POM karena jumlahnya yang sedikit dan jika memang terbukti adalah narkoba, maka sudah dipastikan status mereka akan menjadi tersangka.